Berita

/

Siaran Pers

/

Siaran Pers Kepala Badan Gizi Nasional

/

Tanggapi Insiden Keracunan MBG, BGN Gandeng BPOM Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan

Tanggapi Insiden Keracunan MBG, BGN Gandeng BPOM Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan

Siaran Pers 24 Juni 2025

picture-Tanggapi Insiden Keracunan MBG, BGN Gandeng BPOM Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengembangkan sistem pengawasan berlapis, pelatihan rutin, dan kerja sama lintas sektor demi menjamin mutu, keamanan, serta kesinambungan program di seluruh wilayah Indonesia.

BGN telah menerbitkan dokumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai panduan operasional bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, pelatihan rutin diberikan kepada penjamah makanan untuk memastikan penerapan prinsip keamanan pangan yang sesuai standar.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus keracunan massal yang berasal dari MBG. "BGN melakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin ke setiap SPPG untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai protokol," ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (24/6).

Sebagai bentuk partisipasi publik, BGN juga menginisiasi Gerakan Pemantauan Bersama Masyarakat dan Sekolah dengan memanfaatkan kanal media sosial sebagai ruang laporan, pengawasan, dan edukasi gizi.

Kolaborasi dengan pemerintah daerah pun diperkuat, khususnya dalam penanganan KLB dan insiden keracunan makanan yang melibatkan peserta MBG.

BGN bersama kementerian/lembaga terkait sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG. Perpres ini ditargetkan dapat diundangkan pada awal Juli 2025, sebagai payung hukum yang kokoh bagi keberlanjutan program.

Peran BPOM dalam Pengawasan Program MBG

Dadan menambahkan, dalam mendukung program MBG, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berperan penting dalam memastikan mutu dan keamanan pangan yang disajikan kepada para penerima manfaat.

Tugas dan kewenangan BPOM tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan serta Perpres No. 80 Tahun 2017 tentang BPOM.

Berdasarkan Pasal 47 ayat 4 PP 86/2019, pengawasan pangan olahan siap saji menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan, BPOM, dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Dalam pasal 53 ayat 2 dan pasal 55 disebutkan bahwa pengawasan dilakukan oleh pengawas pangan atau sanitarian dengan kompetensi yang ditetapkan oleh Kepala BPOM.

Sejalan dengan mandat tersebut, BPOM telah aktif mendampingi pelaksanaan MBG dengan berbagai bentuk dukungan di antaranya memberikan pelatihan kepada SPPI dan SPPG tentang cara produksi pangan olahan yang baik, melakukan pengawasan keamanan pangan pada sarana produksi MBG.

"BPOM juga melakukan sampling dan pengujian produk pangan MBG. BPOM juga mengawasi keamanan pangan pada rantai pasok MBG dalam hal terjadi KLB keracunan pangan," ucap Dadan.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional