FAQ BGN

Kupas Tuntas Semua Pertanyaanmu untuk Mengenal BGN Lebih Dekat

Di sini, Anda akan menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan terkait program dan inisiatif kami dalam meningkatkan gizi masyarakat Indonesia. Jika ada pertanyaan lain, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Mekanisme Pelaksanaan Program MBG

Program Pelaksanaan Program Makan Bergizi tahun 2025 akan dilaksanakan di 5000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)  dalam 2 bentuk 

  1. BGN akan membangun SPPG sebanyak 1542 unit
  2. Kerja sama BGN dengan Lembaga Negara/Pihak Ketiga sebanyak 3458 unit 

Mekanisme program menggunakan skema Bantuan Pemerintah (Banper)dengan target penerima manfaat 15 juta -16,5 juta jiwa 

Setiap hari sekolah (Senin sampai Jumat/Sabtu),  kecuali hari libur

Selama Ramadan, penerima manfaat MBG akan mendapatkan bingkisan makanan yang bisa dibawa pulang dan dinikmati saat berbuka.

Keputusan model program ini diambil berdasarkan hasil studi banding kunjungan ke beberapa negara yang berhasil melakukan program makan bergizi dan sesuai budaya dan kearifan lokal kita 

Sudah melalui koordinasi kementerian dan lembaga yang dilakukan

Evaluasi & Tingkat Keberhasilan Program MBG

Kegiatan pemantauan dan pengawasan selalu dilakukan secara berkala dan terukur maka program makan bergizi ini ditargetkan berhasil 

Multiplier effect dari program ini sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar SPPG. Terbangunnya SPPG dapat mengerakkan  petani, peternak, dan nelayan giat menghasilkan produk yang menjadi bahan baku program makan bergizi dan secara langsung akan berpengaruh terhadap ketahanan pangan dan terbangunnya ekonomi sirkular di wilayah tersebut.

Memitigasi risiko timbulnya masalah tersebut

Dengan adanya program makan bergizi ini anak-anak di sekolah tetap dapat melakukan pembelian di warung warung dan kantin sekolah 

Evaluasi program makan bergizi merupakan proses yang sangat penting untuk mengukur keberhasilan program, mengidentifikasi area yang perlu perbaikan, dan memastikan bahwa program tersebut mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Berikut adalah beberapa komponen penting dalam sistem evaluasi program makan bergizi:


1. Penentuan Indikator Kinerja, Mengukur sejauh mana program berjalan sesuai rencana, seperti 

  • Jumlah makanan yang didistribusikan, 
  • Cakupan peserta yang mendapat makanan apakah sudah sesuai dengan data penerima
  • Frekuensi pemberian makanan.
  • Dilihat status gizi, serta penurunan angka kekurangan gizi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat

2. Pengumpulan Data,

  • Data Kuantitatif: Data yang dapat diukur secara numerik, seperti berat badan, tinggi badan, dan jumlah peserta
  • Data yang menggambarkan persepsi, pengalaman, dan pendapat peserta, seperti wawancara dengan peserta.

3. Evaluasi akan dilaksanakan di setiap bagian dari pelaksanaan program baik dari sisi penyediaan bahan baku, SPPG maupun Penerima Manfaat dengan memperhatikan indikator kinerja dan target pencapaian yang telah dirancang oleh Bappenas

Untuk mengukur keberhasilan program ada 2 tahap :

1. Jangka pendeknya bisa menggunakan Indikator Kinerja Utama (IKU) :

  • Tepat Sasaran penerima manfaat makan bergizi
  • Identifikasi peningkatan konsumsi makanan bergizi, 
  • Penurunan angka kekurangan gizi dan
  • peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya makanan yang bergizi

2. Jangka panjangnya bisa melakukan identifikasi dampak dari program tersebut terhadap masyarakat, 

  • Seperti perubahan perilaku makan dan peningkatan status gizi anak 
  • Penghematan biaya Kesehatan

Pemerintah sudah melakukan kalkulasi matang kecukupan anggaran. Program makan bergizi merupakan program strategis Nasional sehingga perlu di prioritaskan. 

Kualitas Gizi, Keamanan dan Anggaran Pangan

Anggaran 10.000 adalah untuk memberi bahan makanan dalam jumlah besar, sehingga harganya lebih murah tapi tidak mengurangi kualitas gizi. Besaran untuk tiap porsi ini juga ditentukan oleh penerima manfaat dalam hal ini anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui dan balita yang memiliki karateristik masing-masing dalam porsinya. Selain itu, di setiap SPPG juga ada ahli gizi. Melalui ahli gizi tersebut akan dibuat menu gizi seimbang sesuai dengan Pedoman Standar Gizi dan Perencanaan Menu yang  mengacu pada standar Kementerian Kesehatan.

Nasi, Lauk, Sayur, dan buah, tanpa susu. Ket: susu hanya diberikan untuk daerah-daerah yang dekat dengan sentra peternakan sapi perah, dan hanya diberikan 2-3 kali perminggu. Untuk daerah lain yang tidak dekat dengan sentra tersebut, kebutuhan kalsium dapat diganti dengan bahan pangan sumber kalsium lain dan proteinnya dapat diganti dari makanan berbahan tumbuhan.

Kepala SPPG dibantu oleh Ahli Gizi yang ada di masing masing SPPG

Menu bergizi yang telah disesuaikan dengan Angka Kecukupan Gizi masing-masing penerima manfaat termasuk ibu hamil, dan ibu menyusui.

Kontrol kualitas makanan yang akan diberikan selalu dilakukan oleh Kepala SPPG dan ahli gizi dengan mekanisme makanan sebelum disajikan diperiksa dan dipastikan terkemas dalam keadaan higienis dengan beberapa langkah :

  1. SPPG selalu memisahkan sample makanan yang diberikan pada hari itu untuk dilakukan uji lab
  2. SPPG selalu menjaga hygienitas makanan yang disajikan 
  3. SPPG selalu dibersihkan setiap hari dan melakukan pest control setiap 1 minggu
  4. BGN memitigasi risiko terkait keamanan pangan di antaranya penerapan NKV
  5. BGN juga mengembangkan SOP jika terjadi keracunan makanan

BGN menerapkan SOP keamanan pangan yang ketat serta manajemen risiko untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya keracunan makanan. 

Daun kelor (Moringa oleifera) merupakan sumber gizi yang kaya dan bergizi tinggi. Berikut adalah kandungan gizi daun kelor per 100 gram:

Kandungan Gizi Makro

  • Kalori: 64 kkal
  • Protein: 6,7 gram
  • Lemak: 1,4 gram
  • Karbohidrat: 8,3 gram
  • Serat: 2,3 gram


Vitamin

  • Vitamin A: 756 μg (75% AKG)
  • Vitamin B1 (Tiamin): 0,2 mg (15% AKG)
  • Vitamin B2 (Riboflavin): 0,5 mg (25% AKG)
  • Vitamin B3 (Niasin): 2,2 mg (11% AKG)
  • Vitamin B6: 0,2 mg (10% AKG)
  • Vitamin C: 220 mg (367% AKG)


Mineral

  • Kalsium: 185 mg (19% AKG)
  • Fosfor: 70 mg (7% AKG)
  • Kalium: 1.080 mg (32% AKG)
  • Magnesium: 45 mg (11% AKG)
  • Zat besi: 4 mg (22% AKG)
  • Seng: 0,8 mg (5% AKG)


 Kandungan Lain

  • Antioksidan: Tinggi
  • Asam amino esensial: 9 jenis
  • Isothiosianat: Anti-inflamasi dan anti-kanker


Manfaat

  • Meningkatkan kesehatan mata
  • Membantu mengurangi tekanan darah
  • Meningkatkan kesehatan kulit
  • Membantu mengurangi risiko penyakit kronis
  • Meningkatkan kekebalan tubuh


Sumber:

  • USDA (United States Department of Agriculture)
  • Badan Kesehatan Dunia (WHO)        

Susu sebagai produk tidak wajib dalam program makan bergizi. Susu diberikan kepada penerima manfaat yang tinggal di wilayah yang dekat dengan sentra sapi perah 

Kepala SPPG harus memastikan setiap hari bahwa pengiriman makanan dilakukan dalam kondisi yang aman dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Kepala SPPG harus mempunyai perencanaan dalam situasi darurat berkoordinasi dengan Pemerintah setempat.

Stok pangan saat ini mencukupi. Selain itu juga dilakukan kerja sama dengan lembaga terkait penyediaan dan ketersediaan

Untuk kebersihan sudah terjamin, karena setiap SPPG telah melakukan prosedur yang mengutamakan higienitas mulai dari persiapan, pengolahan/produksi, pemorsian, hingga pendistribusian

Pengawasan dan Anti Korupsi
  1. Mekanisme melalui Bantuan Pemerintah dengan model at cost (Pembayaran dilakukan berdasarkan pengajuan pembelian bahan baku) 
  2. Pembelian bahan baku dengan penggunaan sistem e-katalog (koperasi/bumdesa sebagai penyedia bahan baku)
  3. Pengendalian dan operasionalisasi SPPG dilakukan oleh Kepala SPPG () bekerjasama dengan penerima bantuan (yayasan), dimana pencairan hanya bisa dilakukan bersama antara penerima bantuan dan Kepala SPPG (perwakilan BGN) dan ini menggunakan mekanisme perbankan yang diatur ketentuannya oleh BGN 
  4. Monitoring oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional

Kepala SPPG mendapatkan pelatihan khusus untuk mengatasi permasalahan-permasalahan seperti ini

BGN menempatkan 1 orang kepala SPPG di setiap SPPG 

Program MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang diberikan secara cuma cuma kepada penerima manfaat. BGN memiliki kedeputian pemantauan dan pengawasan yang bertugas melakukan pengawasan kegiatan program makan bergizi di seluruh SPPG dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta pihak-pihak terkait yang dapat menindak kasus ini.  

Pengaduan bisa dilakukan dengan menyampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat yang dibangun oleh BGN melalui lapor.bgn.go.id

Koordinasi lintas kementerian dilakukan oleh  Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan Kementerian Koordinator Pangan untuk K/L yang terlibat seperti Kemendagri, Kemenkop, KemenUMKM, Kementterian Pertanian, KKP, KemenLH, Kemen PUPR, KemenATR/BPN

Mitra Program MBG

Melalu website mitra.bgn.go.id

Ralat → Jumlah SPPG BGN berjumlah 30 ribu untuk menjangkau 82,9 Juta Penerima manfaat 
Saat ini ada 937 SPPG yang akan beroperasi di triwulan pertama tahun 2025

Dampak dan Ketergantungan

Tidak akan tumpang tindih, karena dilakukan koordinasi secara berkala dengan program bansos dari k/l lain. MBG ini menyasar penerima manfaat yang khusus dan tidak adan pembatasan pada daerah tertentu, lebih masif pada seluruh propinsi 

Bantuan pemerintah ini lebih menstimulasi pergerakan ekonomi yang ada dalam suatu daerah sampai level desa, diharapkan bantuan ini akan dikurangi sedikit demi sedikit seiring dengan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat yang terlebih dahulu sudah diberikan edukasi tentang gizi 

Penerima Manfaat Program

Yayasan yang anaknya bersekolah di sekolah umum dan keagamaan akan mendapat manfaat juga dari program ini

  1. Pemberian dilakukan setiap 1 minggu 2 kali
  2. Tidak ada persyaratan tertentu dan bersifat umum
Keterlibatan Ormas dan PPN

Tidak Benar

Bahan baku produk makan bergizi bebas PPN

Pengenalan Portal Mitra BGN

Portal Mitra BGN adalah sistem digital resmi dari Badan Gizi Nasional yang digunakan untuk proses pendaftaran, verifikasi, dan pengelolaan mitra. Portal ini mendukung pelaksanaan Program Pemenuhan Gizi Nasional secara efisien, transparan, dan terintegrasi.

Yang dapat mendaftar menjadi mitra pada Portal Mitra BGN yaitu:

  • Yayasan atau lembaga sosial
  • Perusahaan (PT, CV, UMKM)
  • Organisasi
  • Usaha dagang
  • Instansi pemerintah


Panduan teknis (user guide) dapat diunduh melalui [link berikut]

Pendaftaran dan Verifikasi Akun

Langkah-langkah pendaftaran:

  1. Akses laman https://mitra.bgn.go.id
  2. Klik tombol "Buat Akun Baru"
  3. Isi data mitra: nama lembaga, email, nomor telepon, jenis instansi
  4. Lengkapi data badan usaha dan informasi perwakilan
  5. Simpan data dan lanjutkan ke proses verifikasi


  • Informasi Akun (termasuk logo mitra)
  • Data Legal: Akta pendirian, Surat Keputusan (SK), Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen Keuangan: NPWP


  1. Pastikan seluruh dokumen telah diunggah dengan benar
  2. Klik tombol "Ajukan Verifikasi"
  3. Tunggu hasil peninjauan dari admin
  4. Jika disetujui, status akan berubah menjadi "Terverifikasi"
  5. Jika ditolak, perbaiki dokumen dan ajukan ulang


Ya, melalui fitur "Revisi Data". Langkah-langkahnya:

  1. Klik tombol "Revisi Data"
  2. Lakukan perubahan sesuai kebutuhan
  3. Isi alasan perubahan
  4. Klik "Simpan" dan tunggu persetujuan dari admin


Pengajuan Lokasi SPPG

 SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) adalah unit layanan yang didirikan oleh mitra untuk mendukung distribusi makanan bergizi sesuai standar BGN.

  1. Pastikan akun mitra telah terverifikasi
  2. Klik menu "Ajukan Lokasi Baru"
  3. Tandai lokasi pada peta
  4. Isi formulir sesuai ketentuan
  5. Unggah dokumen pendukung seperti layout, proposal, video akses lokasi, dan lainnya


  • Bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tanah
  • Informasi yayasan terkait (untuk mitra non-yayasan)
  • Surat kerja sama
  • Jenis dan luas bangunan
  • Layout bangunan
  • Video akses kendaraan
  • Proposal pengajuan
  • Komitmen waktu persiapan (maksimal 45 hari)
  • Alamat lengkap lokasi SPPG


Penandaan lokasi calon SPPG pada peta harus dilakukan secara cermat dan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Lokasi yang telah diajukan dan dinyatakan lolos tahap verifikasi pengajuan tidak dapat diubah atau diperbaiki pada tahapan selanjutnya. Oleh karena itu, mitra wajib memastikan keakuratan lokasi sebelum melakukan pengajuan.

  1. Draft
    Tahap di mana mitra sedang melengkapi formulir pengajuan calon lokasi SPPG.
  2. Verifikasi Pengajuan
    Tahap di mana verifikator melakukan pemeriksaan awal terhadap data dan dokumen pengajuan calon lokasi SPPG.
  3. Proses Persiapan
    Tahap pelaporan progres pembangunan lokasi setelah pengajuan dinyatakan lolos verifikasi awal. Durasi proses ini mengikuti jumlah hari komitmen yang diisi oleh mitra pada formulir pengajuan.
  4. Verifikasi Persiapan
    Tahap pemeriksaan lanjutan oleh verifikator setelah proses persiapan dinyatakan selesai oleh calon mitra.
  5. Penentuan Petugas Survei
    Tahap penugasan petugas survei oleh sistem setelah data pengajuan selesai diverifikasi, untuk melakukan verifikasi lapangan pada lokasi calon SPPG.
  6. Survei Lapangan
    Tahap dimana Petugas Survey Lapangan melakukan survei langsung ke lokasi calon SPPG serta finalisasi data target penerima manfaat. Proses akan dilanjutkan setelah tim menyelesaikan kegiatan survei ini.
  7. Penilaian Kelayakan
    Tahap rapat komite untuk menentukan kelayakan lokasi calon SPPG serta menetapkan tanggal mulai operasional bagi lokasi yang dinyatakan lolos.
  8. Penunjukan KA SPPG
    Tahap di mana Biro SDM melakukan penunjukan SPPI sebagai Kepala SPPG (KA SPPG).
  9. Pembuatan Virtual Account (VA)
    Tahap di mana petugas bank membuat rekening Virtual Account (VA) untuk keperluan pencairan dana operasional SPPG.
  10. BA VerVal
    Tahap pengisian nomor Berita Acara Verifikasi (BA VerVal) oleh verifikator sebagai bagian dari proses pengajuan kerja sama.
  11. Unggah Proposal
    Tahap di mana mitra mengunggah dokumen proposal. Template proposal tersedia pada sistem dan wajib dijadikan acuan.
  12. Verifikasi Proposal
    Tahap peninjauan proposal oleh verifikator. Persetujuan atau permintaan revisi dilakukan berdasarkan kelayakan dan kesesuaian isi dokumen.
  13. Unggah PKS
    Tahap pengunggahan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh mitra. PKS harus telah ditandatangani secara basah, dan template PKS tersedia pada sistem sebagai referensi.
  14. Verifikasi PKS
    Tahap peninjauan dokumen PKS oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika dinyatakan sesuai, PPK akan menyetujui dan menandatangani dokumen PKS.
  15. Selesai
    Seluruh proses pengajuan calon SPPG telah selesai. Lokasi dinyatakan layak dan siap untuk mulai beroperasi secara resmi.


Proposal dan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) akan melalui proses peninjauan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Apabila dinyatakan sesuai, maka status pengajuan akan ditetapkan sebagai “Selesai”. Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian, mitra wajib melakukan perbaikan sesuai arahan yang diberikan

Mitra dapat melakukan perbaikan sesuai arahan verifikator atau mengajukan lokasi baru.

Ya, mitra diperbolehkan mengajukan lebih dari satu lokasi selama mengikuti prosedur.

 Kolom bertanda "Wajib (*)" harus diisi agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Template PKS dapat diunduh langsung melalui sistem pada formulir unggah dokumen akhir.

Progres pengajuan dapat dilihat melalui dashboard portal yang menampilkan status real-time.

Kerja Sama Mitra Non-Yayasan dan Yayasan

 Karena hanya mitra yayasan yang dapat menerima dan mengelola dana secara langsung. Oleh karena itu, mitra non-yayasan wajib menjalin kerja sama dengan mitra yayasan.

  1. Masuk ke menu "SPPG Mitra Non-Yayasan"
  2. Pilih pengajuan yang masuk
  3. Klik "Setujui"
  4. Isi alasan persetujuan dan klik "Konfirmasi"


Pengajuan dari mitra non-yayasan akan otomatis dibatalkan oleh sistem.

Hubungi Kami