Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Sekretariat Utama
/
SPPG Wajib Libatkan Pelaku Usaha Lokal dalam Rantai Pasok MBG
SPPG Wajib Libatkan Pelaku Usaha Lokal dalam Rantai Pasok MBG
Nomor: SIPERS-331/BGN/09/2026
Siaran Pers • 28 September 2026
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melibatkan pelaku usaha setempat sebagai pemasok bahan baku dan/atau bahan pangan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa.
Kepala Biro Hukum dan Humas Khairul Hidayati mengatakan, pelibatan pelaku usaha lokal merupakan bagian dari upaya agar penyelenggaraan MBG memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. Di sisi lain, keterlibatan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat ketersediaan bahan pangan di sekitar SPPG.
“SPPG tidak hanya menjadi tempat penyediaan makanan bergizi, tetapi juga bagian dari ekosistem ekonomi di daerah. Karena itu, pelaku usaha setempat perlu mendapatkan ruang untuk terlibat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Hida di Jakarta, Senin (28/9).
Menurutnya, pelibatan pelaku usaha lokal diarahkan untuk mendukung pemberdayaan usaha masyarakat, memperkuat rantai pasok pangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Dalam aturan tersebut, BGN juga menetapkan prioritas pelibatan pelaku usaha berdasarkan kedekatan wilayah. Pelaku usaha yang berdomisili dan menjalankan kegiatan usaha di wilayah kecamatan tempat SPPG berada menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan MBG.
“Jadi, kita memperhatikan pelibatan pelaku usaha berdasarkan kedekatan wilayah. Apabila di wilayah kecamatan tidak tersedia, SPPG dapat melibatkan pelaku usaha di luar wilayah kecamatan. Jika belum tersedia, pelibatan dapat diperluas ke wilayah kabupaten atau kota. Apabila masih belum tersedia, pelibatan dapat diperluas hingga ke luar provinsi,” jelas Hida.
Pelibatan pelaku usaha tersebut mencakup penyediaan bahan baku pangan lokal dan/atau pangan olahan, barang dan jasa pendukung, serta kebutuhan lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan MBG.
Dengan ketentuan ini, rantai pasok MBG diharapkan tidak hanya mendukung pemenuhan kebutuhan pangan penerima manfaat, tetapi juga membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi pelaku usaha di daerah.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional