Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Kepala Badan Gizi Nasional
/
Sekolah Turut Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan dalam Pelaksanaan Program MBG
Sekolah Turut Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan dalam Pelaksanaan Program MBG
Nomor: SIPERS-297B/BGN/08/2026
Siaran Pers • 24 Agustus 2026
Sumber:
Dok. Biro Hukum dan HumasJakarta – Keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi membutuhkan keterlibatan satuan pendidikan hingga makanan diterima dan dikonsumsi peserta didik dengan aman.
Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Batas Waktu Konsumsi Pangan Olahan Siap Saji, satuan pendidikan memiliki peran penting dalam memastikan pangan yang diterima berada dalam kondisi baik.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono atau yang akrab disapa Mas mengatakan, keterlibatan guru di lingkungan sekolah diperlukan untuk mendukung Program MBG sebagai lapisan pengawasan terakhir sebelum makanan dikonsumsi peserta didik sekaligus menjadikan MBG sebagai sarana edukasi gizi.
“Pak Menteri Dikdasmen menyampaikan supaya MBG dapat menjadi ajang edukasi, menjadi tempat untuk mengedukasi siswa. Selain itu, bapak dan ibu guru kami mohon perannya sebagai organoleptik yang terakhir,” ujar Mas Dar pada Senin (24/8).
Menurut Mas Dar, pelaksanaan MBG di satuan pendidikan tidak semata-mata berorientasi pada distribusi makanan, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun kebiasaan makan yang sehat dan meningkatkan kesadaran peserta didik terhadap pentingnya pangan yang aman dan bergizi. Dalam konteks tersebut, guru dapat berperan mendampingi siswa sekaligus memberikan perhatian terhadap kondisi makanan yang diterima sebelum dikonsumsi.
Dalam proses penerimaan makanan di satuan pendidikan, Petugas Penerima melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Pangan Olahan Siap Saji untuk memastikan keamanan dan mutu pangan tetap terjaga hingga waktu konsumsi. Pemeriksaan sekurang-kurangnya mencakup keutuhan dan kebersihan kemasan, kondisi pangan, kesesuaian jenis dan jumlah porsi, serta penanda waktu aman untuk dikonsumsi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian yang dapat memengaruhi keamanan atau mutu pangan, Petugas Penerima melakukan tindakan pengendalian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengaturan tersebut sekaligus mendorong koordinasi yang lebih erat antara SPPG, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), dan satuan pendidikan. Apabila terdapat kegiatan di satuan pendidikan yang memengaruhi waktu konsumsi, penyesuaian jadwal dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Kepala SPPG dan KPPG, dengan tetap memastikan Pangan Olahan Siap Saji tidak dikonsumsi melewati batas waktu aman.
Mas Dar menekankan, keberhasilan pengendalian keamanan pangan membutuhkan kepedulian bersama dari seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG. SPPG memastikan proses penyediaan dan distribusi berjalan sesuai ketentuan, sementara satuan pendidikan turut memastikan makanan diterima dalam kondisi baik dan dikonsumsi dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
“Jadi ini bukan hanya soal makanan sampai di sekolah, tetapi bagaimana makanan itu diterima, diperiksa, kemudian disajikan dan dikonsumsi dengan aman. Di situ peran semua pihak menjadi penting,” tutup Mas Dar.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional