Beranda
/
News
/
Siaran-Pers
/
Siaran-Pers-Kepala-Badan-Gizi-Nasional
/
Rangkul BPJS Ketenagakerjaan, BGN Jamin Kesejahteraan Sosial Pekerja SPPG
Rangkul BPJS Ketenagakerjaan, BGN Jamin Kesejahteraan Sosial Pekerja SPPG
Siaran Pers • 21 April 2025

Sumber:
Internal BGNJakarta – Tak hanya berkomitmen pada pemenuhan gizi, BGN juga secara maksimal memberikan hak perlindungan jaminan ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam program MBG di SPPG. Berkaitan dengan ini, BGN dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan kesepahaman bersama yang digelar di Plaza BP Jamsostek, Kuningan pada Senin (21/04).
Implementasi program Makan Bergizi Gratis menyerap jutaan tenaga kerja di daerah secara inklusif. Setiap SPPG mampu menampung 3 pekerja BGN dan 47 pekerja lokal dengan beragam latar belakang, rentang usia yang luas, serta tidak ada batasan gender. Hal ini menunjukkan bahwa MBG mampu membuka peluang yang sangat luas bagi seluruh lapisan masyarakat untuk pendapatkan sumber penghidupan baru.
Bersamaan dengan besarnya peluang tersebut, BGN bersama BPJS Ketenagakerjaan ikut menjaga pekerja yang tergolong rentan serta mendorong kualitas SDM agar mampu bersaing dan dapat tampil prima dalam melakukan pelayanan di dapur. Pemberian perlindungan kepada tenaga kerja di SPPG juga merupakan sebuah bentuk apresiasi dan perhatian dari pemerintah yang diharapkan mampu memotivasi pekerja untuk lebih optimal.
Anggoro Eko Cahyo selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan apresiasinya kepada Badan Gizi Nasional yang telah berinisiatif melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kesejahteraan pekerja.
“Ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jadi, kami mengapresiasi tim BGN atas inisiatif hari ini karena kita menyambut baik. Kita sama-sama menyukseskan program yang sangat baik, program strategis, dan kami siap mendukung program ini,” tutur Anggoro.
“Apabila melihat dari roadmap-nya Pak Dadan tadi kurang lebih 1,2 juta pekerja, minimal 1,2 juta pekerja yang akan terlindungi,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Dadan Hindayana selaku Kepala Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa pemberian jaminan ini tidak akan memotong upah pekerja. “Kami tidak akan memotong gaji mereka, sehingga semua yang terlibat di dalam program Makan Bergizi Gratis secara sosial terlindungi,” ucap Dadan.
Dadan menambahkan bahwa, “Dalam program Makan Bergizi Gratis ada biaya operasional yang digunakan. Nah biaya operasional itu salah satunya selain untuk gaji, juga untuk melindungi pekerja tersebut dari berbagai hal yang bisa dialami pekerja.”
MoU yang disepakati antara kedua pihak ini memiliki ruang lingkup berupa penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja pada ekosistem Program Makan Bergizi Gratis, sinergi pemanfaatan data dan informasi, serta koordinasi dan monitoring terkait pelaksanaan kegiatan lainnya.
Dadan juga menyebutkan bahwa Program MBG ini merupakan kerja keras yang luar biasa, menyiapkan makanan untuk penerima manfaat dan anak-anak masa depan kita. Akan tetapi seluruh pekerja tidak boleh cemas saat bekerja, karena saat SPPG terbentuk, maka secara otomatis pekerja akan dilindungi.
Lebih lanjut, kedua pihak mendorong agar ke depannya tidak hanya pekerja SPPG yang mampu mendapatkan akses jaminan sosial ini, namun juga dapat menjangkau seluruh lapisan pekerja yang bertugas dalam rantai pasok program MBG.
“Ke depan perlu dilakukan kolaborasi untuk meningkatkan literasi dan kesadaran menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam rantai pasok ekosistem BGN, termasuk petani, peternak, dan pihak-pihak lainnya,” pungkas Anggoro.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional