Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
/
Polresta Barelang dan BGN Perkuat Sinergi Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG
Polresta Barelang dan BGN Perkuat Sinergi Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG
Nomor: SIPERS-262/BGN/05/2026
Siaran Pers • 23 Mei 2026
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNBatam - Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat dalam mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan modus penipuan tersebut.
"Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini," kata Sony, Sabtu (23/5).

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, saat konferensi pers bersama Polresta Barelang Polda Kepri terkait perkembangan kasus penipuan jual beli titik lokasi SPPG.
Sony mengingatkan masyarakat agar perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang menawarkan praktik jual beli titik SPPG dengan iming-iming keuntungan tertentu.
Sekaligus dia menegaskan bahwa titik SPPG tidak diperjualbelikan dan seluruh proses pengajuan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN.

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, saat konferensi pers bersama Polresta Barelang Polda Kepri terkait perkembangan kasus penipuan jual beli titik lokasi SPPG.
BGN juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan korban baru di tengah masyarakat.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN," ucapnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui saluran resmi pemerintah sebelum mengikuti atau menyetujui bentuk kerja sama maupun penawaran yang mengatasnamakan program pemerintah.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional