Berita

/

Siaran Pers

/

Siaran Pers Sekretariat Utama

/

Perkuat Tata Kelola MBG, BGN Sosialisasikan Aturan Pengelolaan Limbah dan Keamanan Pangan di Jawa Barat

Perkuat Tata Kelola MBG, BGN Sosialisasikan Aturan Pengelolaan Limbah dan Keamanan Pangan di Jawa Barat

Nomor: SIPERS-197/BGN/04/2026

Siaran Pers 10 April 2026

picture-Perkuat Tata Kelola MBG, BGN Sosialisasikan Aturan Pengelolaan Limbah dan Keamanan Pangan di Jawa Barat

Bandung – Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Gizi Nasional terkait pengelolaan sisa pangan, sampah, air limbah domestik, serta sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola program secara terintegrasi, berkelanjutan, dan akuntabel.

Sosialisasi ini mengangkat dua regulasi utama, yakni Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program MBG, serta Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di lingkungan BGN.

Kepala Biro Hukum dan Humas saat sambutan pada acara Sosialisasi Peraturan Badan Gizi Nasional

Kegiatan yang dilaksanakan di Bandung, Jumat (10/4), diikuti oleh sekitar 100 peserta secara luring dan lebih dari 6000 peserta secara daring yang merupakan para Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) seluruh wilayah Jawa Barat.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa pengelolaan sisa pangan dan limbah domestik merupakan bagian penting dari keberhasilan program MBG yang tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga aspek kesehatan lingkungan.

“Pengaturan ini bukan hanya soal pengendalian, tetapi juga pembinaan dan penguatan tata kelola yang baik, agar pelaksanaan program tetap menjaga kualitas kesehatan masyarakat sekaligus meminimalkan dampak lingkungan,” ujar Hida di Bandung, Jumat (10/4).

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Gizi Nasional terkait pengelolaan sisa pangan, sampah, air limbah domestik, serta sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Lebih lanjut, Hida menekankan bahwa aspek keamanan dan mutu pangan harus dijamin secara menyeluruh di setiap tahapan proses, mulai dari pengadaan bahan hingga penyajian kepada penerima manfaat.

“Pendekatan yang kita dorong tidak hanya administratif, tetapi berbasis pengendalian risiko dan pencegahan terhadap potensi cemaran yang dapat membahayakan kesehatan,” tambahnya.

Dalam regulasi tersebut, BGN juga mengatur secara komprehensif berbagai aspek, mulai dari penanganan sisa pangan, pengelolaan sampah dan air limbah domestik, penyediaan sarana prasarana, hingga mekanisme pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Gizi Nasional terkait pengelolaan sisa pangan, sampah, air limbah domestik, serta sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selain itu, penguatan sistem penjaminan keamanan pangan juga dilakukan melalui penerapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta mekanisme penanganan kejadian keracunan makanan yang terkoordinasi dan responsif.

Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini antara lain berasal dari Badan Gizi Nasional, Kementerian Koordinator bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat yang turut memberikan penguatan dari sisi kebijakan dan implementasi di lapangan.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional