Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Deputi Tauwas
/
Perkuat Pengawasan, BGN Suspend SPPG yang Tak Penuhi Ketentuan
Perkuat Pengawasan, BGN Suspend SPPG yang Tak Penuhi Ketentuan
Nomor: SIPERS-324/BGN/09/2026
Siaran Pers • 23 September 2026
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan program berjalan sesuai dengan standar keamanan pangan, kualitas pelayanan, serta ketentuan tata kelola yang telah ditetapkan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, BGN secara berkala melakukan evaluasi terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). SPPG yang berdasarkan hasil pemantauan ditemukan tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan suspend sebagai langkah korektif dan pencegahan.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa pemberhentian operasional sementara dilakukan secara dinamis berdasarkan hasil pengawasan di lapangan. Berdasarkan data yang ada, rata-rata terdapat 20 hingga 30 SPPG yang dikenakan sanksi pemberhentian operasional sementara setiap harinya.
“Kami juga sampaikan bahwa di Badan Gizi Nasional melalui Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan, dalam satu hari kita melakukan suspend yang dalam kategori ringan, sedang, dan berat. Itu hampir rata-rata 20 sampai 30 SPPG,” kata Ketut, Rabu (23/9).

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers BGN mengenai penghentian operasional permanen terhadap empat SPPG serta pemberhentian operasional sementara (suspend) terhadap sejumlah SPPG.
Ketut menjelaskan, pemberhentian tersebut disebabkan oleh berbagai kondisi, baik yang berkaitan dengan kejadian fatal maupun kejadian nonfatal, seperti terhentinya distribusi makanan karena makanan yang tidak layak sebelum dikonsumsi serta tidak terpenuhinya aspek higiene dan sanitasi.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan penghentian tersebut tidak hanya didasarkan pada satu sumber informasi. Temuan dapat bersumber dari hasil pemantauan tim Pemantauan dan Pengawasan, termasuk Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) melalui pemeriksaan rutin maupun insidental, serta hasil investigasi Inspektorat Utama (Irtama).
Dari hasil temuan tim di lapangan akan dihasilkan rekomendasi. Apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan dengan baik oleh SPPG, hal tersebut dapat mengakibatkan suspend secara berjenjang.
“Temuan-temuan ini perlu dilakukan suatu rekomendasi dan rekomendasi perlu dilaksanakan dengan baik. Apabila tidak dilaksanakan, ini juga akan menimbulkan suspend secara berjenjang. Ini perlu diperhatikan oleh teman-teman SPPG di lapangan,” tegas Ketut.
Selain berdasarkan hasil temuan tim di lapangan, penghentian tersebut juga dapat dilakukan berdasarkan aduan atau laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal pengaduan yang disediakan oleh BGN.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan atau aduan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan yang telah disediakan BGN akan terlebih dahulu diverifikasi oleh tim Pemantauan dan Pengawasan. Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang diterima memiliki dasar yang dapat ditindaklanjuti.
"Laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi bagi kami dalam melakukan pengawasan. Setiap aduan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu. Apabila berdasarkan hasil verifikasi ditemukan adanya persoalan yang harus ditindaklanjuti, kami akan mengambil langkah sesuai dengan tingkat permasalahannya, termasuk melakukan penghentian sementara operasional SPPG", tegas Ketut.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional