Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Deputi Dialur
/
Mitra Wajib Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Relawan SPPG
Mitra Wajib Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Relawan SPPG
Nomor: SIPERS-212/BGN/04/2026
Siaran Pers • 16 April 2026
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNMaluku — Badan Gizi Nasional (BGN) terus mendorong perlindungan bagi tenaga relawan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyediaan dan Penyaluran BGN Wilayah III, Ranto, menegaskan bahwa mitra dan yayasan SPPG diwajibkan menjalankan proses operasional iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tertib dan berkelanjutan.
“Mitra dan yayasan berkewajiban mendaftarkan setiap tenaga relawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kerja yang melekat pada pelaksanaan program MBG,” ujar Ranto dalam kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan SLHS SPPG di Provinsi Maluku, Kamis (16/4).

Direktur Penyediaan dan Penyaluran BGN Wilayah III, Ranto pada Rapat Koordinasi Percepatan SLHS SPPG di Provinsi Maluku
Lebih lanjut, yayasan dan mitra sebagai pengelola SPPG memiliki tanggung jawab penuh terhadap administrasi pelaksanaan, termasuk memastikan pembayaran hak tenaga relawan dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Ranto juga menjelaskan capaian SPPG yang telah terdaftar sebagai kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini secara nasional tercatat sebanyak 5.322 SPPG dengan total 278.614 relawan belum terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara di Wilayah III, sebanyak 3.015 SPPG telah memiliki nomor registrasi kepesertaan, sementara 249 SPPG lainnya belum terdaftar,” ungkap Ranto.

Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) SPPG di Provinsi Maluku
Lebih lanjut Ranto menjelaskan capaian di Provinsi Maluku. “Dari 55 SPPG yang teridentifikasi, sebanyak 52 SPPG atau 94,55 persen telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, masih terdapat 3 SPPG atau 5,45 persen yang belum terdaftar dan perlu segera ditindaklanjuti,” lanjut Ranto.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional