Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Sekretariat Utama
/
MBG Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal untuk Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
MBG Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal untuk Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
Nomor: SIPERS-333/BGN/09/2026
Siaran Pers • 29 September 2026
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mendorong pemanfaatan pangan lokal sebagai bagian dari penguatan rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa.
Dalam regulasi tersebut, pangan lokal didefinisikan sebagai makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. Pangan lokal dan pangan olahan menjadi bagian dari bahan yang dapat disediakan oleh pelaku usaha dalam mendukung penyelenggaraan MBG.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan pemanfaatan pangan lokal menjadi bagian dari upaya membangun rantai pasok MBG yang selaras dengan potensi masing-masing daerah.
“Pangan lokal merupakan bagian dari potensi yang dapat diperkuat dalam penyelenggaraan MBG. Melalui pemanfaatan pangan yang tersedia dan berkembang di daerah, rantai pasok dapat dibangun dengan lebih dekat pada sumber bahan pangan sekaligus tetap memastikan kebutuhan gizi, mutu, dan keamanan pangan terpenuhi,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (29/9).
Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 menetapkan bahwa penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan Produk Dalam Negeri dalam rantai pasok dan logistik. Produk tersebut dapat berasal dari sektor pertanian, peternakan, perikanan dan/atau kelautan, perkebunan, serta industri. Penggunaannya dilakukan dengan mempertimbangkan spesifikasi teknis barang dan jasa yang dibutuhkan, standar keamanan dan mutu pangan, ketersediaan pasokan, serta kebijakan harga pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelibatan pelaku usaha diprioritaskan kepada pelaku usaha yang berdomisili dan menjalankan kegiatan usaha di wilayah kecamatan tempat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berada. Hida menjelaskan, pemanfaatan pangan lokal dalam MBG tetap menempatkan standar mutu dan keamanan pangan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyediaan bahan pangan.
“Potensi pangan di setiap daerah tentu memiliki karakteristik yang berbeda. Namun, pemanfaatannya dalam MBG harus tetap memenuhi standar yang ditetapkan. Karena itu, pangan lokal yang masuk ke dalam rantai pasok harus memenuhi standar mutu, keamanan pangan, dan standar gizi sehingga keberagaman sumber pangan daerah dapat berjalan seiring dengan kualitas makanan yang diterima penerima manfaat,” jelasnya.
Peraturan tersebut mengatur bahwa penyediaan bahan baku pangan lokal dan/atau pangan olahan meliputi kegiatan pengadaan, penyediaan, dan/atau distribusi bahan baku pangan yang memenuhi standar mutu, keamanan pangan, dan standar gizi. Selain itu, rantai pasok MBG juga mencakup kegiatan penyimpanan, rantai dingin, pengangkutan, dan distribusi bahan baku pangan dan/atau makanan.
Dalam kondisi tertentu, BGN bersama pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait juga dapat melakukan kebijakan stimulus intervensi penyerapan hasil produksi bahan baku pangan lokal apabila terjadi surplus produksi di suatu daerah. Kebijakan tersebut dapat dilakukan di lokasi SPPG yang mengalami surplus berdasarkan permohonan kepala daerah kepada Kepala BGN.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional