Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Kepala Badan Gizi Nasional
/
Maksimal 4 jam, Batas Aman Konsumsi MBG
Maksimal 4 jam, Batas Aman Konsumsi MBG
Nomor: SIPERS-297A/BGN/08/2026
Siaran Pers • 24 Agustus 2026
Sumber:
Dok. Biro Hukum dan HumasJakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengendalian keamanan pangan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penerapan batas waktu aman konsumsi Pangan Olahan Siap Saji yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 16 Tahun 2026 tentang Batas Waktu Konsumsi Pangan Olahan Siap Saji dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Ketentuan tersebut memastikan makanan yang diberikan kepada peserta didik dikonsumsi dalam rentang waktu yang telah ditetapkan paling lama empat jam terhitung sejak makanan matang untuk menjaga keamanan, higiene, sanitasi, dan mutu pangan.
Kepala BGN Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, mengatakan penerapan batas waktu konsumsi menjadi salah satu langkah pengendalian yang dilakukan untuk memastikan makanan MBG tetap aman hingga dikonsumsi oleh peserta didik. Pengendalian tidak hanya dilakukan pada saat makanan dikonsumsi, tetapi mencakup rangkaian proses mulai dari pengolahan, pengemasan, pengangkutan dan pengiriman, penerimaan, penyajian, hingga konsumsi.
“Badan Gizi Nasional telah memberlakukan label makanan yang wajib dikonsumsi atau dimakan empat jam setelah makanan itu matang. Kami mengimbau para siswa, para peserta didik, dan juga memohon kepada Bapak Ibu Guru untuk sama-sama mengecek sebelum makanan MBG dikonsumsi,” ujar Mas Dar pada Senin (24/8).
Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki tanggung jawab untuk memastikan penanda waktu aman konsumsi tercantum pada wadah Pangan Olahan Siap Saji dan dapat diketahui oleh Petugas Penerima pada saat makanan diserahterimakan. Selanjutnya, Petugas Penerima dan pihak yang terlibat dalam penyajian memastikan makanan disajikan dan dikonsumsi dalam batas waktu aman.
Mas Dar menegaskan, penerapan batas waktu konsumsi membutuhkan perhatian dan keterlibatan seluruh pihak yang berada dalam rantai penyelenggaraan MBG. Peserta didik perlu memperhatikan penanda waktu yang tercantum pada makanan, sementara guru dan pihak sekolah turut berperan memastikan makanan yang diterima dan disajikan kepada siswa telah memenuhi ketentuan waktu konsumsi.
Selain pengaturan batas waktu, BGN juga memastikan adanya mekanisme penanganan terhadap Pangan Olahan Siap Saji yang telah melewati waktu aman konsumsi. Pangan yang telah melewati batas tersebut tidak disajikan maupun dikonsumsi serta tidak disimpan atau dibawa pulang untuk dikonsumsi kemudian.
Pengendalian waktu konsumsi juga didukung dengan pencatatan dan ketertelusuran. Kepala SPPG melakukan pencatatan waktu makanan matang sebagai dasar penetapan waktu aman konsumsi. Waktu makanan matang dan waktu aman konsumsi harus dapat ditelusuri pada tahapan pengangkutan, serah terima, penyajian, hingga konsumsi, sementara bukti serah terima serta pencatatan waktu pengiriman dan penerimaan menjadi bagian dari dokumentasi penyelenggaraan keamanan pangan.
Melalui penerapan ketentuan tersebut, BGN terus memperkuat sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan dalam penyelenggaraan MBG. Penerapan batas waktu konsumsi bukan sekadar penambahan label pada makanan, melainkan bagian dari upaya membangun rantai pengendalian keamanan pangan MBG yang terukur, tertib, dan dapat ditelusuri, sehingga makanan bergizi yang diberikan kepada peserta didik tetap aman hingga dikonsumsi.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional