Berita

/

Siaran Pers

/

Siaran Pers Sekretariat Utama

/

Koperasi Desa dan BUM Desa Dilibatkan dalam Rantai Pasok Program MBG

Koperasi Desa dan BUM Desa Dilibatkan dalam Rantai Pasok Program MBG

Nomor: SIPERS-332/BGN/09/2026

Siaran Pers • 29 September 2026

picture-Koperasi Desa dan BUM Desa Dilibatkan dalam Rantai Pasok Program MBG

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat keterlibatan pelaku ekonomi di tingkat desa dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) menjadi bagian dari pelaku usaha yang dapat terlibat dalam penyelenggaraan MBG.

Kebijakan tersebut menempatkan KDKMP dan BUM Desa sebagai bagian dari ekosistem rantai pasok MBG bersama Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, dan Koperasi. Pelibatan pelaku usaha tersebut diarahkan untuk mendukung ketersediaan bahan pangan, memperkuat rantai pasok, serta mendorong perekonomian masyarakat di daerah.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan keterlibatan KDKMP dan BUM Desa menjadi bagian dari upaya membangun rantai pasok MBG yang lebih dekat dengan potensi ekonomi masyarakat di daerah.

“Program MBG tidak hanya berbicara mengenai penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat, tetapi juga bagaimana penyelenggaraannya dapat membangun ekosistem yang melibatkan potensi ekonomi di tingkat lokal. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan BUM Desa menjadi bagian dari pelaku usaha yang dapat mengambil peran dalam rantai pasok MBG sesuai dengan persyaratan dan standar yang ditetapkan,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (29/9).

Dalam Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026, pelaku usaha yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG dapat menyediakan bahan baku pangan lokal dan pangan olahan, barang dan jasa pendukung, serta barang dan jasa pendukung lainnya. Penyediaan bahan pangan harus memenuhi standar mutu, keamanan pangan, dan standar gizi. Sementara barang dan jasa pendukung dapat mencakup penyimpanan, rantai dingin, pengangkutan, distribusi, pengemasan, penyediaan peralatan, kebersihan, teknologi informasi, hingga penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik.

“Pelibatan pelaku usaha di tingkat lokal tetap harus berjalan beriringan dengan pemenuhan standar. Karena itu, BGN tidak hanya membuka ruang partisipasi, tetapi juga memastikan setiap pelaku usaha yang terlibat memiliki kemampuan menyediakan bahan baku atau layanan yang dibutuhkan, memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan, menjaga mutu bahan baku, serta mampu menjamin kesinambungan pasokan,” kata Hida.

Peraturan tersebut juga mengatur bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib melibatkan pelaku usaha dari daerah setempat sebagai pemasok bahan baku dan/atau bahan pangan. Pelibatan diprioritaskan kepada pelaku usaha yang berdomisili dan menjalankan kegiatan usaha di wilayah kecamatan tempat SPPG berada. Apabila tidak tersedia, keterlibatan dapat diperluas secara bertahap ke wilayah kecamatan terdekat dalam satu kabupaten/kota, kabupaten/kota terdekat dalam satu provinsi, hingga wilayah di luar provinsi.

Untuk memastikan pelibatan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, BGN melakukan pengawasan terhadap penggunaan Produk Dalam Negeri serta keterlibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, KDKMP, dan BUM Desa dalam penyelenggaraan MBG. Kepala SPPG juga diwajibkan menyampaikan laporan melalui SIPGN yang mencakup persentase penggunaan Produk Dalam Negeri, persentase pelibatan pelaku usaha, serta realisasi nilai kontrak.

Menurut Hida, keterlibatan pelaku usaha lokal diharapkan dapat memperkuat keterhubungan antara kebutuhan MBG dengan potensi produksi di masing-masing wilayah.

“Dengan memperkuat keterhubungan antara SPPG dan pelaku usaha di daerah, rantai pasok MBG diharapkan dapat semakin dekat dengan sumber pangan dan potensi ekonomi setempat. Pada saat yang sama, seluruh proses tetap harus memperhatikan mutu, keamanan pangan, ketersediaan pasokan, dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Hida.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional

Butuh Bantuan?