Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Kepala Badan Gizi Nasional
/
Kepala BGN Sudaryono Tegaskan MBG Harus Tepat Sasaran, Data Siswa Jadi Penentu
Kepala BGN Sudaryono Tegaskan MBG Harus Tepat Sasaran, Data Siswa Jadi Penentu
Nomor: SIPERS-357/BGN/10/2026
Siaran Pers • 13 Oktober 2026
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNAceh — Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat akurasi data penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui kebijakan Surat Penetapan Penerima Manfaat Sementara. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap makanan yang disalurkan diterima oleh penerima manfaat yang terdata secara jelas sehingga perkembangannya dapat dipantau.
Dalam pelaksanaannya, jumlah penerima manfaat yang tercatat pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat mengalami penyesuaian apabila data peserta didik di sekolah belum sesuai dengan data dalam sistem Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa penetapan penerima manfaat mengacu pada data yang jelas, tersedia, dan terverifikasi dalam sistem. Dengan demikian, kesesuaian data menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran MBG.
“BGN hanya akan memberikan menu ompreng yang by name by address-nya jelas,” tegas Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar, usai meninjau pembagian MBG di SDN Cot Meuraja, Aceh Besar, Selasa (13/10).
Ia mencontohkan, apabila jumlah siswa di sebuah sekolah mencapai 500 orang, tetapi jumlah yang tercatat dalam sistem basis data Kemendikdasmen kurang dari 500 orang, maka data yang tercatat dalam sistem tersebut menjadi acuan dalam penetapan jumlah penerima manfaat.
Pendekatan berbasis data ini juga berlaku bagi penerima manfaat di posyandu, madrasah, dan pondok pesantren. Oleh karena itu, pemutakhiran data menjadi langkah penting untuk memastikan jumlah penerima manfaat yang tercatat sesuai dengan kondisi aktual di masing-masing satuan layanan.
Untuk itu, BGN mendorong pihak sekolah memperbarui data peserta didik, termasuk memastikan kesesuaian identitas dan nomor induk peserta didik.
“Caranya adalah guru atau kepala sekolah memperbarui data terbaru siswanya. Karena ada nomor induk sekolah dan nomor induk siswanya, itu diperbarui ke sistem. Dalam 1 x 24 jam terbarui, maka kemudian kami menindaklanjuti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mas Dar menegaskan bahwa kebijakan pendataan tersebut tidak hanya bertujuan memastikan ketepatan jumlah makanan yang disalurkan, tetapi juga mendukung pemantauan perkembangan setiap penerima manfaat.
“Tujuannya adalah untuk memastikan ompreng itu diterima oleh seseorang yang ada namanya, ada datanya, sehingga kita bisa melihat perkembangannya. Tambah tinggi, tambah gemuk, tambah rajin, tambah kehadirannya di sekolahnya. Jadi kita bisa melihat nanti dampaknya terhadap siswa,” tegasnya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional