Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Deputi Sistakol
/
Dari Suhu hingga Waktu, BGN Perketat Proses Pendinginan Makanan di SPPG
Dari Suhu hingga Waktu, BGN Perketat Proses Pendinginan Makanan di SPPG
Nomor: SIPERS-350/BGN/10/2026
Siaran Pers • 7 Oktober 2025
Sumber:
Dok. Biro Hukum dan HumasJakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan SOP Nomor 015/05/00/SOP.15/09/2026 tentang Pendinginan Makanan untuk memastikan proses penurunan suhu makanan matang di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan secara aman dan terkontrol.
Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, mengatakan bahwa pengendalian proses pendinginan merupakan bagian penting sekaligus salah satu titik kritis dalam menjaga keamanan pangan. Proses tersebut diperlukan untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan sebelum diporsikan, sekaligus memastikan makanan tetap berada dalam kondisi yang aman untuk dikonsumsi.
“Pendinginan makanan merupakan tahapan yang perlu dikendalikan dengan baik. Suhu dan waktu harus dipantau agar proses berjalan sesuai ketentuan,” ujar Prima.
SOP mengatur bahwa proses pendinginan dilakukan di ruang khusus dengan suhu ruangan maksimal 20°C serta menggunakan wadah dan peralatan yang bersih. Petugas juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri yang lengkap dan memastikan makanan terlindung dari potensi kontaminasi selama proses pendinginan.
Pemantauan dilakukan dengan mengukur suhu inti makanan menggunakan termometer. Waktu dan hasil pengukuran dicatat sebelum dan setelah proses pendinginan.
“Pemantauan dan pencatatan menjadi bagian penting untuk memastikan proses pendinginan dapat dilakukan secara konsisten di setiap SPPG,” tutur Prima.
Proses resting dilakukan maksimal 1 jam dengan tetap memperhatikan suhu makanan selama proses berlangsung. Seluruh hasil pemantauan kemudian didokumentasikan sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan makanan di SPPG.
Melalui SOP ini, BGN terus memperkuat penerapan standar keamanan pangan dalam setiap tahapan pengolahan makanan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional