Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Deputi Sistakol
/
BGN Terbitkan SOP Pendinginan Makanan untuk Perkuat Keamanan Pangan di SPPG
BGN Terbitkan SOP Pendinginan Makanan untuk Perkuat Keamanan Pangan di SPPG
Nomor: SIPERS-351/BGN/10/2026
Siaran Pers • 7 Oktober 2026
Sumber:
Dok. Biro Hukum dan HumasJakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan SOP Nomor 015/05/00/SOP.15/09/2026 tentang Pendinginan Makanan sebagai pedoman pengendalian proses pendinginan makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). SOP ini berlaku efektif sejak 4 September 2026.
Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, mengatakan pengendalian suhu dan waktu menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan makanan setelah proses pemasakan.
“Proses pendinginan perlu dilakukan secara terukur dengan memperhatikan suhu dan waktu, sehingga makanan tetap aman sebelum memasuki tahap pemorsian,” ujar Prima.
SOP ini mengatur pendinginan berbagai makanan matang, termasuk nasi, sayur, daging, unggas, telur, ikan, dan produk perikanan. Proses pendinginan dilakukan di ruang khusus dengan suhu ruangan maksimal 20°C serta menggunakan wadah dan peralatan yang bersih untuk mencegah kontaminasi.
Petugas juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap dan memastikan makanan tidak diletakkan langsung di lantai atau ditumpuk terlalu tinggi. Sebelum pendinginan dimulai, petugas mencatat waktu dan suhu awal inti makanan menggunakan termometer yang sesuai.
“Pencatatan suhu dan waktu diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pendinginan dapat dipantau dan ditelusuri,” tutur Prima.
Proses pendinginan makanan (resting) dilakukan maksimal selama 1 jam dengan tetap memperhatikan pengendalian suhu makanan. Setelah selesai, suhu dan waktu kembali dicatat sebelum makanan diporsikan.
Melalui SOP ini, BGN mendorong penerapan proses pendinginan yang terukur dan terdokumentasi untuk mendukung keamanan pangan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional