Berita

/

Siaran Pers

/

Siaran Pers Deputi Dialur

/

BGN Tegaskan Penempatan KaSPPG Kewenangan BGN

BGN Tegaskan Penempatan KaSPPG Kewenangan BGN

Nomor: SIPERS-68/BGN/01/2026

Siaran Pers 29 Januari 2026

picture-BGN Tegaskan Penempatan KaSPPG Kewenangan BGN

Yogyakarta — Sebagai upaya memastikan efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapangan, Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa penempatan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KaSPPG) merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional.

Hal tersebut disampaikan Deputi Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional, Suardi Samiran, dalam arahannya pada Rapat Kerja Teknis Kedeputian Bidang Penyediaan dan Penyaluran Tahun Anggaran 2026 di Yogyakarta, Kamis (29/1).

Ia menambahkan, mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa Kepala SPPG yang ditugaskan memiliki pemahaman kontekstual terhadap wilayah kerjanya, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan optimal, tepat sasaran, objektif, dan berkelanjutan.

Rapat Kerja Teknis DIALUR 2026 di Yogyakarta

“Semua KPPG agar berbicara apa adanya, untuk keberlangsungan kegiatan yang mengarah pada pencapaian target yang semestinya. Kita maunya berbicara yang objektif, melakukan kegiatan yang tidak subjektif, sehingga akan menghasilkan sesuatu yang positif,” ujar Suardi.

Ia juga berpesan agar Rapat Kerja Teknis ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh KPPG sebagai sarana konsolidasi internal untuk memperkuat serta meningkatkan kualitas kinerja dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.


Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional