Berita

/

Siaran Pers

/

Siaran Pers Sekretariat Utama

/

BGN Susun Regulasi Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk MBG

BGN Susun Regulasi Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk MBG

Nomor: SIPERS-145/BGN/03/2026

Siaran Pers 11 Maret 2026

picture-BGN Susun Regulasi Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk MBG

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Badan Gizi Nasional tentang penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan pelaku usaha dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara hybrid di Jakarta, Rabu (11/3). Rancangan regulasi ini disusun untuk memastikan pelaksanaan Program MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga mendorong penguatan ekonomi nasional melalui penggunaan produk dalam negeri serta keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok pangan bergizi.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden 115/2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan Program MBG.

“Pengaturan ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan Program MBG tidak hanya berdampak pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri,” ujar Hida di Jakarta, Rabu (11/3).

Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Badan Gizi Nasional tentang penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan pelaku usaha dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara hybrid.

Menurut Hida, regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, perseorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, serta badan usaha milik desa agar dapat terlibat langsung dalam ekosistem penyediaan pangan bagi program MBG.

“Melalui pengaturan yang komprehensif, kami ingin memastikan bahwa program ini mampu mendorong penguatan rantai pasok pangan lokal sekaligus membuka peluang ekonomi bagi pelaku usaha di berbagai daerah,” kata Hida.

Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Badan Gizi Nasional tentang penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan pelaku usaha dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara hybrid.

Rapat pembahasan tersebut dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan, bersama perwakilan unit kerja di lingkungan BGN.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional