Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Deputi Sistakol
/
BGN Sosialisasikan Pedoman Program MBG Selama Libur Sekolah
BGN Sosialisasikan Pedoman Program MBG Selama Libur Sekolah
Siaran Pers • 1 Juli 2025

Sumber:
Internal BGNJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Selama Libur Sekolah kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlangsung secara hybrid, Selasa (1/7).
Nikendarti Gandini selaku Tenaga Ahli Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN mengatakan, program ini tetap dilaksanakan selama masa libur sekolah dengan penyesuaian berdasarkan kalender pendidikan masing-masing daerah.
Hal ini menegaskan komitmen pemerintah bahwa pemenuhan gizi bagi peserta didik dan kelompok rentan tetap menjadi prioritas, tanpa terhenti oleh masa liburan. "Program MBG tetap berjalan meskipun pada hari libur sekolah dengan mengikuti jadwal kalender pendidikan setempat," ucapnya.
Ia menjelaskan, penyaluran MBG kepada kelompok 3B yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tidak akan terpengaruh oleh jadwal libur sekolah dan tetap dilakukan secara rutin.
Sementara dari sisi penerima manfaat peserta didik, pihak sekolah diberikan kewenangan untuk menentukan apakah akan tetap menerima MBG selama masa libur atau tidak, dengan pengaturan distribusi yang disesuaikan secara khusus.
"Bagi kelompok 3B, MBG akan diberikan dua kali seminggu dalam bentuk paket kombinasi, yakni paket siap santap pada hari Senin dan Kamis, serta paket kemasan untuk hari Selasa, Rabu, Jumat, dan Sabtu yang akan dibagikan bersamaan pada hari distribusi sebelumnya," papar Nikendarti.
"Untuk peserta didik, pola distribusi disesuaikan dengan jumlah hari libur yang mereka miliki. Jika hanya terdapat satu hari libur, maka MBG disalurkan dalam bentuk kemasan. Namun, jika masa libur berlangsung lebih dari dua hari, peserta didik akan menerima paket MBG kombinasi yang terdiri dari siap santap dan kemasan," sambungnya.
Paket kemasan MBG yang diberikan saat hari libur terdiri dari bahan pangan dengan masa simpan cukup lama seperti roti, telur, susu, dan buah. Meskipun terdapat penyesuaian bentuk distribusi, biaya per porsi tetap mengacu pada anggaran Rp 15.000.
Rinciannya, maksimal Rp 10.000 dialokasikan untuk bahan pangan menggunakan skema at cost, Rp 3.000 untuk biaya operasional, dan maksimal Rp 2.000 untuk biaya sewa berdasarkan rata-rata penerima manfaat selama pelaksanaan SPPG.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksana di lapangan, BGN juga menetapkan pemberian insentif sebesar Rp 1.000 per orang kepada para kader yang menyalurkan MBG, dengan perhitungan distribusi selama enam hari, yaitu Senin hingga Sabtu.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional