Berita

/

Siaran Pers

/

Siaran Pers Sekretariat Utama

/

BGN Perkuat Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Rantai Pasok Program MBG

BGN Perkuat Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Rantai Pasok Program MBG

Nomor: SIPERS-330/BGN/09/2026

Siaran Pers • 28 September 2026

picture-BGN Perkuat Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Rantai Pasok Program MBG

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat penggunaan produk dalam negeri dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa.

Melalui regulasi tersebut, penyelenggaraan Program MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dalam rantai pasok dan logistik. Produk yang dimaksud mencakup hasil produksi bidang pertanian, peternakan, perikanan dan/atau kelautan, perkebunan, serta industri.

Kepala Biro Hukum dan Humas Khairul Hidayati mengatakan, penggunaan produk dalam negeri merupakan bagian dari upaya membangun rantai pasok MBG yang kuat sekaligus mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan pangan program dari sumber produksi dalam negeri.

“Melalui aturan ini, kami ingin memastikan Program MBG tidak hanya berbicara tentang penyediaan makanan bergizi, tetapi juga memberikan ruang yang lebih besar bagi produk dan pelaku usaha dalam negeri untuk terlibat dalam rantai pasoknya,” kata Hida di Jakarta, Senin (28/9).

Menurutnya, prioritas penggunaan produk dalam negeri tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan MBG. Karena itu, pemilihan produk perlu mempertimbangkan spesifikasi teknis barang dan jasa, standar keamanan dan mutu pangan, ketersediaan pasokan, serta kebijakan harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memastikan penggunaan produk dalam negeri berjalan seiring dengan pemenuhan standar penyelenggaraan MBG. Dengan demikian, produk yang digunakan tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kita memang memprioritaskan produk dalam negeri, tetapi tetap harus memenuhi standar keamanan dan mutu, tersedia sesuai kebutuhan, serta mengikuti ketentuan harga yang berlaku,” tegas Hida.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional

Butuh Bantuan?