Berita

/

Siaran Pers

/

Siaran Pers Kepala Badan Gizi Nasional

/

BGN Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG di Sekolah

BGN Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG di Sekolah

Nomor: SIPERS-280/BGN/08/2026

Siaran Pers 8 Agustus 2026

picture-BGN Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG di Sekolah

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan tata kelola dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan makanan yang diberikan kepada peserta didik memenuhi standar keamanan pangan dan seluruh tahapan penyelenggaraan program berjalan sesuai prosedur.

Kepala BGN, Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar mengatakan keamanan makanan merupakan syarat utama dalam pelaksanaan MBG, sebelum program tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan pembentukan karakter peserta didik.

"Pendidikan terhadap siswa dan lain-lain ini akan terlaksana manakala syarat pertamanya adalah menu makanan yang dibagikan kepada siswa itu harus aman. Maksud saya begini, semua ini tidak akan ada artinya manakala yang diberikan, menunya yang diberikan dalam ompreng itu kemudian tidak aman," kata Mas Dar dalam rapat koordinasi terkait tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah secara daring, Sabtu (8/8).

Mas Dar mengatakan BGN telah membenahi sistem pengawasan produksi makanan di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Saat ini terdapat 27.489 SPPG yang beroperasi dan diwajibkan menggunakan sistem monitoring produksi.

Sistem tersebut mencatat seluruh tahapan produksi, mulai dari persiapan bahan makanan, proses memasak, makanan matang, pengemasan, hingga pengiriman ke sekolah. Melalui sistem ini, BGN dapat memantau waktu makanan diproduksi, matang, hingga disajikan kepada siswa.

Selain pengawasan dari dapur, BGN juga menetapkan petugas penanggung jawab atau PIC di setiap sekolah. PIC berasal dari tenaga kependidikan, seperti tenaga administrasi atau tata usaha, dan bukan guru yang memiliki tugas mengajar. PIC bertugas menerima makanan dari dapur sekaligus melakukan pemeriksaan sebelum makanan diberikan kepada siswa. Seluruh proses tersebut juga tercatat dalam sistem.

PIC diwajibkan melakukan pemeriksaan organoleptik dengan melihat, mencium, dan mencicipi makanan. Apabila makanan dinilai tidak memenuhi standar, makanan tersebut tidak boleh diberikan kepada siswa.

"Namun di situ, tetap PIC juga melakukan satu mekanisme organoleptik, yaitu dibuka, diambil sampelnya, dibuka, kemudian dibau, dicium, dirasa, dilihat. Manakala tidak memenuhi standar, maka tidak harus atau wajib hukumnya tidak diberikan kepada siswa. Jadi PIC itu adalah layer terakhir kedua, yang memastikan bahwa menu makanan itu aman dan tidaknya," ujar Mas Dar.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional

Butuh Bantuan?