Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Kepala Badan Gizi Nasional
/
BGN Perketat Pengawasan Dapur MBG, Terapkan Klasifikasi Kelayakan hingga Penutupan Permanen
BGN Perketat Pengawasan Dapur MBG, Terapkan Klasifikasi Kelayakan hingga Penutupan Permanen
Nomor: SIPERS-376/BGN/10/2026
Siaran Pers • 28 Oktober 2026
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap kelayakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari upaya memastikan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengawasan dilakukan melalui inspeksi ke SPPG oleh Pemerintah Daerah atau Satgas MBG berdasarkan indikator yang telah ditetapkan, dengan tindak lanjut sesuai hasil penilaian dan tingkat kelayakan masing-masing dapur, mulai dari perbaikan hingga penutupan permanen.
Kepala BGN Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menjelaskan bahwa pembahasan inspeksi SPPG menjadi salah satu agenda utama dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
“Di situ disebutkan salah satu tugasnya adalah untuk melakukan inspeksi. Ada 14 indikator dan setelah itu nanti mereka harus membuatkan apa namanya itu, kategori,” ujar Mas Dar seusai Rapat Kick Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ Tentang Pelaksanaan Inpeksi dan Penilaian Keseuaian SPPG Di Daerah, Rabu (28/10).
Ia menjelaskan bahwa hasil inspeksi akan dikelompokkan ke dalam empat kategori berdasarkan tingkat kelayakan SPPG. Pertama, dapur yang dinyatakan layak dapat melanjutkan operasional. Kedua, dapur yang masih memerlukan perbaikan minor tetap dapat beroperasi sembari melengkapi kekurangan, seperti peralatan memasak yang belum memadai.
Ketiga, SPPG yang memerlukan perbaikan mayor akan dikenai penghentian operasional sementara hingga kekurangan fasilitas diperbaiki sesuai rekomendasi hasil inspeksi. Perbaikan tersebut dapat mencakup instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tata letak dan alur ruangan, serta kelengkapan fasilitas penyimpanan bahan pangan.
Sementara itu, kategori keempat mencakup dapur yang dinyatakan tidak layak dan harus ditutup secara permanen. Kondisi yang dapat menjadi dasar penilaian tersebut antara lain lingkungan dapur yang tidak memenuhi persyaratan kebersihan dan sanitasi.
“Atau memang tidak layak, misalnya sebelahnya dapur ada kandang ayam, misalnya itu kan sudah tidak layak. Atau di bawah masak, di atas sarang burung walet sudah tidak layak, itu harus ditutup permanen,” tegas Mas Dar.
Mas Dar menegaskan bahwa penerapan klasifikasi kelayakan dan tindak lanjut hasil inspeksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan pangan serta mencegah terulangnya kejadian yang membahayakan penerima manfaat.
Karena itu, pengawasan tidak hanya berfokus pada pemenuhan standar fasilitas, tetapi juga membutuhkan koordinasi yang kuat antara BGN, pemerintah daerah, dan Satgas MBG agar setiap potensi risiko dapat ditangani sesuai ketentuan.
“Fokus kami yang paling utama adalah memang zero tolerance terhadap keracunan makanan, termasuk yang kita kerjakan hari ini, koordinasi dengan Pemda, kepala daerah, termasuk Satgas, dan lain sebagainya adalah upaya kita memastikan keamanan pangan,” tambahnya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional