Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Sekretariat Utama
/
BGN Pastikan Regulasi MBG Diterapkan hingga Tingkat Pelayanan
BGN Pastikan Regulasi MBG Diterapkan hingga Tingkat Pelayanan
Nomor: SIPERS-320/BGN/09/2026
Siaran Pers • 16 September 2026
Sumber:
Dok. Biro Hukum dan HumasJakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan penguatan regulasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diikuti dengan penerapan yang konsisten hingga tingkat pelayanan. Regulasi diterjemahkan ke dalam standar operasional, pembagian tanggung jawab, mekanisme pengawasan, serta prosedur pengendalian risiko untuk memastikan layanan pemenuhan gizi berjalan aman dan berkualitas.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan efektivitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh penerbitan aturan, tetapi juga oleh konsistensi penerapannya dalam aktivitas pelayanan sehari-hari.
“Regulasi harus hadir untuk menjawab kebutuhan nyata dalam penyelenggaraan program. Ketika terjadi perubahan jumlah penerima, kendala distribusi, atau persoalan di lapangan, petugas harus mengetahui siapa yang melaksanakan, siapa yang memeriksa, siapa yang mengambil keputusan, dan bagaimana proses pelaporannya,” ujar Hida.
Menurut Hida, kejelasan pembagian peran diperlukan agar setiap persoalan memiliki jalur penyelesaian yang jelas serta mencegah terjadinya kekosongan maupun tumpang tindih tanggung jawab. Dalam penyelenggaraan MBG, BGN menjalankan pengelolaan program, menetapkan standar, serta melakukan pembinaan dan pengendalian sesuai kewenangannya. Kementerian dan lembaga memberikan dukungan sektoral, pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan dan koordinasi pelayanan di wilayah, sementara SPPG menjalankan pelayanan operasional sesuai standar dan penugasan.
Pada tingkat SPPG, penguatan tata kelola diarahkan untuk memastikan kesiapan fasilitas, peralatan, dan tenaga pelaksana. Setiap petugas perlu memiliki tugas dan beban kerja yang jelas, didukung kompetensi di bidang gizi, higiene sanitasi, dan administrasi. Penerapan SOP juga dilakukan sejak penerimaan bahan hingga distribusi makanan, disertai dokumentasi produksi, serah terima, serta pencatatan apabila ditemukan ketidaksesuaian layanan.
“Ketika aturan sudah tersedia, yang tidak kalah penting adalah memastikan petugas memiliki pedoman yang dapat digunakan dalam menjalankan tugas. Kejelasan prosedur membantu setiap pihak memahami tindakan yang harus dilakukan, termasuk ketika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelayanan,” jelas Hida.
Penerapan regulasi juga mencakup penjaminan gizi dan keamanan pangan. Pelaksanaan MBG perlu menyesuaikan menu dan porsi dengan kebutuhan kelompok sasaran, memastikan bahan, air, peralatan, dan fasilitas memenuhi persyaratan, serta mengendalikan kebersihan, waktu, dan suhu selama pengolahan maupun distribusi.
Apabila terdapat makanan yang dicurigai tidak aman, makanan tersebut harus ditahan dan pembagian dihentikan, kemudian dilaporkan sesuai prosedur. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari pengendalian risiko untuk memastikan keselamatan penerima manfaat tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan pelayanan.
BGN juga menyediakan berbagai kanal pengaduan masyarakat, antara lain SAGI 127, SP4N-LAPOR! BGN, PO BOX, email, Lapor Masdar, Group WhatsApp, dan Radar MBG. Setiap laporan perlu dicatat, memiliki penanggung jawab, dipantau tindak lanjutnya, serta diselesaikan dalam batas waktu yang ditetapkan.
Hida menegaskan bahwa penguatan tata kelola membutuhkan proses yang berkesinambungan. Evaluasi dilakukan dengan melihat ketepatan waktu distribusi, kelengkapan bukti layanan, serta penyelesaian temuan sehingga hasil pengawasan dapat menjadi dasar bagi dukungan tambahan, penyesuaian prosedur, maupun tindakan korektif sesuai kewenangan.
“Kesepakatan perlu diterjemahkan ke dalam penanggung jawab dan langkah kerja yang nyata. Dengan demikian, kolaborasi memiliki arah yang sama: memastikan kebijakan dapat dijalankan, petugas memperoleh pedoman, dan masyarakat menerima layanan yang memenuhi standar secara berkelanjutan,” pungkas Hida.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional