Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Kepala Badan Gizi Nasional
/
BGN Kembalikan Lebih dari Rp311 Miliar ke Kas Negara
BGN Kembalikan Lebih dari Rp311 Miliar ke Kas Negara
Nomor: SIPERS-256/BGN/07/2026
Siaran Pers • 31 Juli 2026
Sumber:
Dok. Biro Hukum dan HumasJakarta – Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono menjelaskan bahwa BGN telah melakukan penyisiran menyeluruh terhadap ribuan rekening virtual account (VA) yang digunakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari hasil pemeriksaan tersebut, lebih dari Rp311 miliar telah dikembalikan oleh BGN ke kas negara.
“Dalam proses pemeriksaan, kami menemukan semacam anomali pada rekening virtual account SPPG. Setelah kami verifikasi satu per satu, maka kami telah menemukan adanya 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya itu kemudian rekeningnya double atau rekeningnya dapurnya tidak ada, atau dapurnya belum beroperasi. Sehingga kami mengembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp311.246.295.184 dari sisiran kami, hasil penelusuran yang kami temukan dari 414 SPPG atau dapur,” ujar Kepala BGN yang akrab disapa Mas Dar dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jumat (31/7).
Mas Dar menjelaskan bahwa dana tersebut telah dikembalikan melalui sejumlah bank penyalur sebagai bagian dari langkah korektif untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran Program MBG. Ia juga menegaskan bahwa proses verifikasi masih terus dilakukan dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebagai wujud transparansi, BGN juga menyerahkan seluruh temuan yang memiliki indikasi tindak pidana kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kemudian kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum apakah adanya indikasi mens rea, misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep apa tidak dan lain-lain. kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa. Tentu saja bagi SPPG atau pihak-pihak manapun, mau mitra mau siapapun itu, termasuk juga adalah oknum-oknum yang ada di Badan Gizi ini tidak ada yang kebal hukum, kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum,” tegas Mas Dar.
Selain melakukan penelusuran terhadap rekening, BGN juga menindaklanjuti hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit yang telah diterima dari Kejaksaan. Data tersebut menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap SPPG yang masuk kategori risiko tinggi, sedang, maupun ringan guna memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam pengelolaan Program MBG.
“Kami juga telah menerima hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit dari kejaksaan. Ini ada daftarnya semua, ada merah, ada kuning, ada hijau. Ada 16.482 yang diperiksa dan sejauh ini kita sedang memeriksa lebih dalam dari 16.482 tadi, ada 5.355 itu kemudian kategori-kategori ada yang berat, ada yang sedang, ada yang ringan gitu ada 5.000, ada yang ringan, ada yang sedang, ada yang berat,” ungkap Mas Dar.
Dalam aspek pembinaan, Ia menegaskan bahwa penegakan disiplin tidak hanya menyasar operasional dapur, tetapi juga kepala SPPG dan mitra yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Bagi dapur-dapurnya melanggar, ada yang kemarin kita umumkan 800 sekian kita suspend, itu bukan hanya dapurnya kita suspend tapi juga adalah SPPG atau kepala dapurnya juga akan kami berikan teguran peringatan dan bila memang ada indikasi-indikasi niat untuk tindak pidana korupsi, nyuri, nyolong, maka kita akan langsung copot dan kemudian kita usulkan pemecatan di Badan Kepegawaian Nasional," ujar Mas Dar.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional