Berita

/

Siaran Pers

/

Siaran Pers Sekretaris Utama

/

BGN Harmonisasi Aturan Mutu dan Limbah MBG

BGN Harmonisasi Aturan Mutu dan Limbah MBG

Nomor: SIPERS-70/BGN/02/2026

Siaran Pers 3 Februari 2026

picture-BGN Harmonisasi Aturan Mutu dan Limbah MBG

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan BGN terkait sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan serta penanganan sisa pangan, sampah, dan limbah domestik Program Makan Bergizi Gratis (MBG), di Jakarta, Selasa (3/2).

Rapat ini menjadi tahapan penting untuk memastikan regulasi yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih antar sektor, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Program MBG.

Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan BGN terkait sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan serta penanganan sisa pangan, sampah, dan limbah domestik Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dua rancangan peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Regulasi ini diarahkan untuk menjamin standar keamanan pangan, mutu layanan, serta pengelolaan dampak lingkungan yang berkelanjutan.

“Regulasi ini bukan sekadar perangkat administratif, tetapi fondasi utama dalam menjaga kualitas layanan Program MBG” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati di Jakarta, Selasa (3/2).

Sebelum harmonisasi, kedua rancangan peraturan telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait pada 19–23 Januari 2026. Masukan lintas sektor digunakan untuk memastikan pengaturan bersifat operasional dan relevan dengan kondisi implementasi di lapangan.

“Harmonisasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dan seluruh substansi memiliki kepastian hukum yang kuat,” tambah Hida.

Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan BGN terkait sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan serta penanganan sisa pangan, sampah, dan limbah domestik Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain aspek keamanan dan mutu pangan, pengaturan penanganan sisa pangan, sampah, dan limbah domestik diharapkan mendorong praktik pengelolaan yang aman dan berkelanjutan sebagai bagian dari perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Rapat harmonisasi ini dihadiri perwakilan Kementerian Hukum dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, termasuk Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Muhammad Waliyadin, Asisten Deputi Keamanan dan Mutu Pangan dan Gizi Kemenko Pangan Sabbat Christian Jannes, serta jajaran pejabat teknis terkait.

Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan BGN terkait sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan serta penanganan sisa pangan, sampah, dan limbah domestik Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional