Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Deputi Dialur
/
BGN Gandeng BPJS TK Beri Jaminan Tenaga Kerja pada Program MBG
BGN Gandeng BPJS TK Beri Jaminan Tenaga Kerja pada Program MBG
Siaran Pers • 28 Juni 2025

Sumber:
Internal BGNBandung – Deputi Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasonal bersama Deputi Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan naskah kerja sama antara BGN dan BPJS TK dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, (28/06).
Kolaborasi antara BGN dan BPJS TK tersebut berfokus pada penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ekosistem Program Makan Bergizi Gratis. Ruang lingkup dalam kerja sama ini mencakup penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, dukungan optimalisasi kepesertaan aktif jaminan sosial ketenagakerjaan, optimatisasi pelayanan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta sinergi data dan informasi dalam rangka oprimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di SPPG dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Brigjen (Purn) Suardi Samiran selaku Deputi Penyediaan dan Penyaluran BGN menyambut baik kolaborasi antara BGN dan BPJS TK tersebut. Ia mendorong kolaborasi lintas sektor semacam ini agar semakin gencar dilakukan demi mendukung Program MBG.
“Hari ini kami memulai kerja sama dengan BPJS TK. Upaya ini kita lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja yang bertugas di SPPG. Dengan adanya jaminan sosial ini, semoga seluruh petugas SPPG semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat,” tutur Brigjen (Purn) Samiran.
“Semoga kedepannya semakin banyak kolaborasi lintas sektor yang turut menyukseskan Program MBG. Baik dari sisi dukungan terhadap Program MBG secara langsung, maupun dukungan kepada petugas di lapangan,” tambahnya.
Secara teknis, kerja sama ini juga memungkinkan pemberian fasilitas pelayanan atas risiko kecelakaan kerja dan/atau kematian yang dialami oleh pekerja SPPG yang telah menjadi peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan penyelenggaraan program yang telah disepakati oleh BGN dan BPJS TK.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional