Berita

/

Pengumuman

/

PENGADAAN JASA LAINNYA TENAGA PENDUKUNG PADA DEPUTI PENYEDIAAN DAN PENYALURAN

PENGADAAN JASA LAINNYA TENAGA PENDUKUNG PADA DEPUTI PENYEDIAAN DAN PENYALURAN

Nomor: -

Pengumuman • 29 September 2026

picture-PENGADAAN JASA LAINNYA TENAGA PENDUKUNG PADA DEPUTI PENYEDIAAN DAN PENYALURAN

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Deputi Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu melaksanakan proses sebagai Tenaga Pendukung Asistensi Komunikasi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), dibutuhkan dukungan tenaga pendukung yang akan dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan Penyedia Jasa Lainnya perorangan yaitu dengan ketentuan sebagai berikut:

Tenaga Pendukung Asistensi Komunikasi KPPG (200 orang)

A. Lingkup pekerjaan:

Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Tenaga Pendukung Asistensi Komunikasi KPPG antara lain:

1. Melaksanakan asistensi komunikasi dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada wilayah kerja KPPG;

2. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan MBG;

3. Menyampaikan dan menghimpun informasi terkait pelaksanaan kegiatan di wilayah kerja sesuai dengan kebutuhan dan arahan Kedeputian Bidang Penyediaan dan Penyaluran;

4. Memberikan dukungan komunikasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan program di wilayah kerja;

5. Mendokumentasikan dan menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan monitoring dan evaluasi; dan

6. Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan asistensi komunikasi sesuai dengan arahan dan kebutuhan organisasi.

Adapun cakupan penempatan pekerjaan Tim Asistensi Komunikasi di Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran dilaksanakan oleh 200 (dua ratus) orang tenaga pendukung asistensi komunikasi yang memiliki kompetensi di bidang komunikasi dan ditempatkan pada 20 (dua puluh) KPPG, dengan pembagian personel disesuaikan dengan kebutuhan masingmasing wilayah.

B. Kualifikasi:

Tenaga Pendukung Asistensi Komunikasi KPPG di Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran yang dibutuhkan merupakan tenaga yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang mendukung pelaksanaan tugas komunikasi serta mampu bekerja dalam lingkungan kerja yang dinamis. Adapun kualifikasi yang dibutuhkan meliputi:

1. Pendidikan minimal SMA/sederajat;

2. Usia Minimal 23 Tahun s.d 50 Tahun;

3. Diutamakan memiliki pengalaman di pemerintahan atau kegiatan yang melibatkan koordinasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan;

4. Mampu melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi operasional SPPG sesuai wilayah kerja masing-masing; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

5. Memiliki kemampuan koordinasi dan membangun hubungan kerja, baik dengan internal organisasi maupun dengan pihak eksternal dalam mendukung pelaksanaan kegiatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG);

6. Memiliki kemampuan menggunakan perangkat teknologi informasi, khususnya aplikasi perkantoran dan media komunikasi digital yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan;

7. Memiliki pengalaman atau kompetensi di bidang komunikasi, baik komunikasi publik, hubungan masyarakat, koordinasi, penyampaian informasi, maupun kegiatan lain yang relevan dengan kebutuhan asistensi komunikasi;

8. Memiliki kemampuan komunikasi lisan dan tulisan yang baik, sehingga mampu menyampaikan informasi secara jelas, sistematis, tepat, dan mudah dipahami oleh pihak yang berkepentingan;

9. Mampu bekerja secara individu maupun dalam tim, serta mampu melaksanakan tugas berdasarkan target, arahan, dan pembagian tugas yang telah ditetapkan;

10.Memiliki integritas, kedisiplinan, tanggung jawab, dan etika komunikasi, khususnya dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG dan menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat internal;

11. Diutamakan berdomisili pada wilayah kerja 20 (dua puluh) KPPG sesuai dengan kebutuhan dan penetapan penempatan, serta melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan arahan Kedeputian Bidang Penyediaan dan Penyaluran;

12.Memiliki kemampuan bekerja di lapangan dan melakukan koordinasi secara aktif, termasuk dalam mendukung kebutuhan komunikasi dan penyampaian informasi pada wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya;

13.Bersedia menandatangani pakta integritas.

C. Jangka Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan tugas Tenaga Pendukung Asistensi Komunikasi di Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada wilayah kerja 20 (dua puluh) KPPG akan dilaksanakan dalam jangka waktu sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2026, terhitung sejak tanggal penetapan kontrak sampai dengan 31 Desember 2026.

D. Lokasi KPPG

1. KPPG Medan;

2. KPPG Pekanbaru;

3. KPPG Palembang;

4. KPPG Bandar Lampung;

5. KPPG Jakarta;

6. KPPG Bandung;

7. KPPG Bogor;

8. KPPG Cirebon;

9. KPPG Semarang;

10.KPPG Sleman;

11.KPPG Surabaya;

12.KPPG Jember;

13.KPPG Denpasar;

14.KPPG Balikpapan;

15.KPPG Manado;

16.KPPG Palu;

17.KPPG Makassar;

18.KPPG Kendari;

19.KPPG Ambon; dan

20.KPPG Jayapura.

D. Tata Cara Pendaftaran

1. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan: Jasa Lainnya Tenaga Pendukung Pejabat Pembuat Komitmen Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran paling lambat hari Rabu tanggal 30 September 2026 pukul 23.59 WIB pada link: https://bit.ly/FormulirPengadaanTenagaPendukungAsistensiKomunikasiKPPG

2. Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan pada Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran melalui email atau telepon untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

E. Informasi Lainnya

1. Pengadaan ini merupakan paket Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Tenaga Pendukung di lingkungan Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran Tahun Anggaran 2026.

2. Keputusan hasil pengadaan ini merupakan kewenangan Pejabat Pengadaan dan tidak dapat diganggu gugat.

Butuh Bantuan?