Beranda
/
News
/
Pengumuman
/
Pengadaan Jasa Lainnya Tenaga Pendukung pada Biro Pengelolaan BMN dan PBJ TA 2025
Pengadaan Jasa Lainnya Tenaga Pendukung pada Biro Pengelolaan BMN dan PBJ TA 2025
Pengumuman • 4 Februari 2025

Sumber:
PUSDATIN BGN
PENGUMUMAN
NOMOR: Peng-1/PP.PL-17/SES/BMNPBJ/2025
TENTANG
PENGADAAN JASA LAINNYA PERORANGAN PADA
BIRO PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
DAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
TAHUN ANGGARAN 2025
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Gizi Nasional, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu melaksanakan proses pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dibutuhkan dukungan tenaga pendukung yang akan dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan Penyedia Jasa Lainnya perorangan yaitu:
A. Administrasi Penatausahaan BMN sejumlah 1 (satu) orang,
B. Administrasi Penatalaksana BMN sejumlah 1 (satu) orang,
C. Administrasi Keuangan dan PBJ sejumlah 2 (dua) orang,
D. Operator Sistem PBJ sejumlah 1 (satu) orang
E. Administrasi Perencanaan dan Program sejumlah 1 (satu) orang
dengan ketentuan sebagai berikut:
A. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Administrasi Penatausahaan BMN (1 orang)
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Lainnya Administrasi Penatausahaan BMN antara lain:
1) Menyiapkan Kegiatan Rapat Kegiatan Pengelolaan BMN;
2) Melakukan Arsip Dokumen Persediaan;
3) Melaksanakan Verifikasi Pencatatan Transaksi Belanja Persediaan ke Aplikasi Persediaan;
4) Melakukan Rekonsiliasi Transaksi Persediaan dengan unit organisasi;
5) Penanggungjawab Laporan Persediaan dan koordinator stock opname persediaan
6) Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan disposisi/arahan pimpinan berdasarkan pedoman dan keperluan;
7) Menyimpan dan mendistribusikan persediaan; dan
8) Menyusun Laporan Barang Pengguna Periode Semester I, II, Unaudited dan Audited.
2. Administrasi Penatalaksana BMN (1 Orang)
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Lainnya Administrasi Penatalaksana BMN antara lain:
1) Mengelola anggaran pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB), baik kendaraan BMN maupun kendaraan Sewa;
2) Mengelola anggaran pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB), baik kendaraan BMN maupun kendaraan Sewa;
3) Melakukan monitoring penggunaan bahan bakar Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) secara berkala;
4) Melakukan pengadaan bahan bakar Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB);
5) Mendokumentasikan dan merekapitulasi atas tagihan pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB);
6) Menyusun pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB);
7) Melakukan monitoring dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik nomor polisi merah maupun nomor polisi khusus;
8) Melakukan pemeliharaan aset-aset berupa peralatan komputer dan peralatan lainnya;
9) Menyusun dan menjalankan proses pemanfaatan BMN;
10) Melakukan inventarisasi BMN;
11) Melakukan pemantauan dan penertiban BMN;
12) Melakukan pengamanan atas BMN status kondisi rusak berat; dan
13) Mendapat tugas tambahan atas sepengetahuan atasan langsung.
3. Administrasi Keuangan dan PBJ (1 Orang)
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Lainnya Administrasi Keuangan
antara lain:
1) Membuat management cash untuk setiap kegiatan;
2) Mengadministrasikan pertanggungjawaban keuangan;
3) Menyusun laporan kegiatan;
4) Melakukan proses pengajuan kebutuhan pembiayaan kegiatan;
5) Menyiapkan laporan realisasi kegiatan, fisik dan anggaran;
6) Melakukan koordinasi antar stakeholder;
7) Melakukan input dan update data hasil proses pemilihan;
8) Melakukan koordinasi penyusunan rencana umum pengadaan barang dan jasa
9) Monitoring data paket pengadaan penyedia melalui aplikasi SiRUP yang belum atau sudah di proses oleh UKPBJ;
10) Melakukan update Rencana Umum Pengadaan;
11) Melakukan updating data pengadaan;
12) Melaksanakan laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa;
13) Melaksanakan pengendalian administrasi pengadaan barang dan jasa
14) Mendukung tugas dan kegiatan lainnya di UKPBJ; dan
15) Melaksanakan/menindaklanjuti disposisi atasan.
4. Operator Sistem PBJ (1 Orang)
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Lainnya Operator Sistem PBJ antara lain:
1) Memeriksa kelengkapan dokumen yang dilampirkan;
2) Mendaftarkan surat permohonan penggunaan sistem ke dalam sistem SPSE dengan mencatat: nomor surat, tanggal penerimaan, pengirim, subjek surat dan lampiran;
3) mengelompokkan surat berdasarkan jenis, pengirim, dan subjek;
4) mendistribusikan dokumen kepada pihak-pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti, seperti pokja pengadaan, pejabat pengadaan, pejabat pembuat komitmen (PPK), atau unit terkait lainnya;
5) Memperbarui informasi pengadaan secara berkala jika ada perubahan; dan
6) Membuat laporan berkala terkait aktivitas pengelolaan surat dan dokumen pengadaan.
5. Administrasi Perencanaan dan Program (1 Orang)
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Lainnya Administrasi Perencanaan dan Program antara lain:
1) Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan efektivitas penganggaran;
2) Mengawasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan;
3) Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data yang dibutuhkan dalam perencanaan;
4) Menyusun laporan kinerja instansi berdasarkan realisasi program dan kegiatan;
5) Memanfaatkan sistem informasi perencanaan dan penganggaran berbasis digital;
6) Mengembangkan metode perencanaan berbasis kinerja dan berbasis bukti (evidence-based planning);
7) Menyusun laporan capaian kinerja instansi dalam bentuk Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP);
8) Membuat dan Menyampaikan laporan pertanggungjawaban;
9) Melakukan pemantauan realisasi anggaran;
10) Melakukan penyesuaian anggaran DIPA; dan
11) Melakukan pekerjaan lain sesuai arahan pimpinan.
B. Syarat Pelamar:
- Warga Negara Indonesia;
- Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya;
- Tidak masuk dalam Daftar Hitam;
- Memiliki dan melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (Empat puluh) tahun;
- Melampirkan Ijazah Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang Akuntansi/Ekonomi/Administrasi/Teknik/Teknik Informatika/Hukum;
- Mampu mengoperasikan aplikasi SAKTI (untuk posisi C dan E);
- Diutamakan memiliki sertifikat dasar Pengadaan Barang/Jasa;
- Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun, diutamakan dalam pengelolaan Aset dan/atau Pengadaan Barang/Jasa dengan melampirkan surat referensi pekerjaan atau Kontrak terakhir;
- Memiliki integritas dan komitmen kerja yang tinggi;
- Mampu bekerja sendiri dan dapat bekerja sama dalam tim;
- Mampu melakukan pekerjaan administrasi, analisa data dan informasi;
- Mahir dan Terampil Mengoperasikan Komputer (Ms. Office Dan Internet); dan
- Berorientasi pada pelayanan publik dan memiliki inisiatif penuh dalam bekerja.
Selain kualifikasi sebagaimana di atas, dimungkinkan juga untuk persyaratan kualifikasi tambahan (apabila ada) yang dapat menjadi tambahan penilaian, yaitu memiliki dan berpengalaman dalam mengoperasikan sistem informasi/aplikasi keuangan dan administrasi yang dimiliki oleh instansi pemerintah.
C. Tata Cara Pendaftaran
2. Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Sekretariat Utama Badan Gizi Nasional melalui email atau telepon untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
D. Informasi Lainnya
1. Pengadaan ini merupakan paket Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Tenaga Pendukung di lingkungan Biro Pengelolaan BMN dan PBJ Tahun Anggaran 2025.
2. Keputusan hasil pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Administrasi Pengelola BMN di Lingkungan Biro Pengelolaan BMN dan PBJ Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 merupakan kewenangan Pejabat Pengadaan dan tidak dapat diganggu gugat.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2025
Pejabat Pengadaan
Sekretariat Utama
Badan Gizi Nasional