Beranda

/

News

/

Pengumuman

/

Pengadaan Jasa Lainnya Tenaga Pendukung pada Biro Pengelolaan BMN dan PBJ TA 2025

Pengadaan Jasa Lainnya Tenaga Pendukung pada Biro Pengelolaan BMN dan PBJ TA 2025

Pengumuman 4 Februari 2025

picture-Pengadaan Jasa Lainnya Tenaga Pendukung pada Biro Pengelolaan BMN dan PBJ TA 2025

 

PENGUMUMAN 

NOMOR: Peng-1/PP.PL-17/SES/BMNPBJ/2025 

 

TENTANG 

PENGADAAN JASA LAINNYA PERORANGAN PADA 

BIRO PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA 

DAN PENGADAAN BARANG DAN JASA 

TAHUN ANGGARAN 2025 

 

 

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Gizi Nasional, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu melaksanakan proses pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,  dibutuhkan dukungan tenaga pendukung yang akan dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan Penyedia Jasa Lainnya perorangan yaitu: 

A.    Administrasi Penatausahaan BMN sejumlah 1 (satu) orang, 

B.    Administrasi Penatalaksana BMN  sejumlah 1 (satu) orang, 

C.    Administrasi Keuangan dan PBJ  sejumlah 2 (dua) orang, 

D.    Operator Sistem PBJ  sejumlah 1 (satu) orang 

E.     Administrasi Perencanaan dan Program sejumlah 1 (satu) orang 

dengan ketentuan sebagai berikut: 

 

A.    RUANG LINGKUP PEKERJAAN 

1.     Administrasi Penatausahaan BMN (1 orang) 

Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Lainnya Administrasi Penatausahaan BMN antara lain: 

1)     Menyiapkan Kegiatan Rapat  Kegiatan Pengelolaan BMN; 

2)     Melakukan Arsip Dokumen Persediaan; 

3)     Melaksanakan Verifikasi Pencatatan Transaksi Belanja Persediaan ke Aplikasi Persediaan; 

4)     Melakukan Rekonsiliasi Transaksi Persediaan dengan unit organisasi; 

5)     Penanggungjawab Laporan Persediaan dan koordinator stock opname persediaan 

6)     Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan disposisi/arahan pimpinan berdasarkan pedoman dan keperluan; 

7)     Menyimpan dan mendistribusikan persediaan; dan 

8)     Menyusun Laporan Barang Pengguna Periode Semester I, II, Unaudited dan Audited. 

 

2.     Administrasi Penatalaksana BMN (1 Orang) 

Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Lainnya Administrasi Penatalaksana BMN antara lain: 

1)     Mengelola anggaran pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB), baik kendaraan BMN maupun kendaraan Sewa; 

2)     Mengelola anggaran pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB), baik kendaraan BMN maupun kendaraan Sewa; 

3)     Melakukan monitoring penggunaan bahan bakar Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB)  secara berkala; 

4)     Melakukan pengadaan bahan bakar Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB); 

5)     Mendokumentasikan dan merekapitulasi atas tagihan pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB); 

6)     Menyusun pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB); 

7)     Melakukan monitoring dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik nomor polisi merah maupun nomor polisi khusus; 

8)     Melakukan pemeliharaan aset-aset berupa peralatan komputer dan peralatan lainnya; 

9)     Menyusun dan menjalankan proses pemanfaatan BMN; 

10)  Melakukan inventarisasi BMN; 

11)  Melakukan pemantauan dan penertiban BMN; 

12)  Melakukan pengamanan atas BMN status kondisi rusak berat; dan 

13)  Mendapat tugas tambahan atas sepengetahuan atasan langsung. 

 

3.     Administrasi Keuangan dan PBJ  (1 Orang) 

Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Lainnya Administrasi Keuangan 

antara lain: 

1)     Membuat management cash untuk setiap kegiatan; 

2)     Mengadministrasikan pertanggungjawaban keuangan; 

3)     Menyusun laporan kegiatan; 

4)     Melakukan proses pengajuan kebutuhan pembiayaan kegiatan; 

5)     Menyiapkan laporan realisasi kegiatan, fisik dan anggaran; 

6)     Melakukan koordinasi antar stakeholder; 

7)     Melakukan input dan update data hasil proses pemilihan; 

8)     Melakukan koordinasi penyusunan rencana umum pengadaan barang dan jasa 

9)     Monitoring data paket pengadaan penyedia melalui aplikasi SiRUP yang belum atau sudah di proses oleh UKPBJ; 

10)  Melakukan update Rencana Umum Pengadaan; 

11)  Melakukan updating data pengadaan; 

12)  Melaksanakan laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa; 

13)  Melaksanakan pengendalian administrasi pengadaan barang dan jasa 

14)  Mendukung tugas dan kegiatan lainnya di UKPBJ; dan 

15)  Melaksanakan/menindaklanjuti disposisi atasan. 

 

4.     Operator Sistem PBJ (1 Orang) 

Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Lainnya Operator Sistem PBJ antara lain: 

1)     Memeriksa kelengkapan dokumen yang dilampirkan; 

2)     Mendaftarkan surat permohonan penggunaan sistem ke dalam sistem SPSE dengan mencatat: nomor surat, tanggal penerimaan, pengirim, subjek surat dan lampiran; 

3)     mengelompokkan surat berdasarkan jenis, pengirim, dan subjek; 

4)     mendistribusikan dokumen kepada pihak-pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti, seperti pokja pengadaan, pejabat pengadaan, pejabat pembuat komitmen (PPK), atau unit terkait lainnya; 

5)     Memperbarui informasi pengadaan secara berkala jika ada perubahan; dan 

6)     Membuat laporan berkala terkait aktivitas pengelolaan surat dan dokumen pengadaan. 

 

5.     Administrasi Perencanaan dan Program (1 Orang) 

Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Lainnya Administrasi Perencanaan dan Program antara lain: 

1)     Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan efektivitas penganggaran; 

2)     Mengawasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan; 

3)     Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data yang dibutuhkan dalam perencanaan; 

4)     Menyusun laporan kinerja instansi berdasarkan realisasi program dan kegiatan; 

5)     Memanfaatkan sistem informasi perencanaan dan penganggaran berbasis digital; 

6)     Mengembangkan metode perencanaan berbasis kinerja dan berbasis bukti (evidence-based planning); 

7)     Menyusun laporan capaian kinerja instansi dalam bentuk Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP); 

8)     Membuat dan Menyampaikan laporan pertanggungjawaban; 

9)     Melakukan pemantauan realisasi anggaran; 

10)  Melakukan penyesuaian anggaran DIPA; dan 

11)  Melakukan pekerjaan lain sesuai arahan pimpinan. 

   B.  Syarat Pelamar: 

  1. Warga Negara Indonesia;
  2.  Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya;
  3. Tidak masuk dalam Daftar Hitam;
  4. Memiliki dan melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  5. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (Empat puluh) tahun;
  6. Melampirkan Ijazah Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang Akuntansi/Ekonomi/Administrasi/Teknik/Teknik Informatika/Hukum;
  7. Mampu mengoperasikan aplikasi SAKTI (untuk posisi C dan E); 
  8. Diutamakan memiliki sertifikat dasar Pengadaan Barang/Jasa; 
  9. Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun, diutamakan dalam pengelolaan Aset dan/atau Pengadaan Barang/Jasa dengan melampirkan surat referensi pekerjaan atau Kontrak terakhir;
  10. Memiliki integritas dan komitmen kerja yang tinggi;
  11. Mampu bekerja sendiri dan dapat bekerja sama dalam tim; 
  12. Mampu melakukan pekerjaan administrasi, analisa data dan informasi; 
  13. Mahir dan Terampil Mengoperasikan Komputer (Ms. Office Dan Internet); dan
  14. Berorientasi pada pelayanan publik dan memiliki inisiatif penuh dalam bekerja.  


 

Selain kualifikasi sebagaimana di atas, dimungkinkan juga untuk persyaratan kualifikasi tambahan (apabila ada) yang dapat menjadi tambahan penilaian, yaitu memiliki dan berpengalaman dalam mengoperasikan sistem informasi/aplikasi keuangan dan administrasi yang dimiliki oleh instansi pemerintah.
 
 

C.  Tata Cara Pendaftaran

1.  Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan paling lambat tanggal 5 Januari 2025 pukul 17.00 WIB pada link  https://bit.ly/JLBMNPBJ

2. Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Sekretariat Utama Badan Gizi Nasional melalui email atau telepon untuk mengikuti tahapan selanjutnya.



D.  Informasi Lainnya

1. Pengadaan ini merupakan paket Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Tenaga Pendukung di lingkungan Biro Pengelolaan BMN dan PBJ  Tahun Anggaran 2025.

2.  Keputusan   hasil   pengadaan   Penyedia   Jasa Lainnya Administrasi Pengelola BMN di Lingkungan Biro Pengelolaan BMN dan PBJ Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 merupakan kewenangan Pejabat Pengadaan dan tidak dapat diganggu gugat.









Dikeluarkan di Jakarta

pada tanggal 3 Januari 2025

 

Pejabat Pengadaan

Sekretariat Utama

Badan Gizi Nasional

 

Hubungi Kami