Beranda

/

News

/

Pengumuman

/

Pengadaan Jasa Lainnya Tenaga Pendukung pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN TA 2025

Pengadaan Jasa Lainnya Tenaga Pendukung pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN TA 2025

Pengumuman 14 April 2025

picture-Pengadaan Jasa Lainnya Tenaga Pendukung pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN TA 2025

PENGUMUMAN 

PP.PL-46/SES/HUKUMHUMAS/2025 


TENTANG 

PENGADAAN JASA LAINNYA 

LAYANAN KEHUMASAN DAN INFORMASI, LAYANAN BANTUAN HUKUM, DAN LAYANAN ORGANISASI DAN TATA KELOLA INTERNAL  

BIRO HUKUM DAN HUMAS – SEKRETARIAT UTAMA 

TAHUN ANGGARAN 2025 

 

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitas pemberian bantuan hukum, dan hubungan masyarakat, dibutuhkan dukungan tenaga pendukung yang akan dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan Penyedia Jasa Lainnya perorangan yaitu: 

 

1.     Administrasi Bidang Media Massa sejumlah 2 (dua) orang, 

2.     Tenaga Teknis Bidang Dokumentasi sejumlah 2 (dua) orang, 

3.     Tenaga Pendukung Dokumentasi Hukum sejumlah 2 (dua) orang, 

4.     Tenaga Pendukung Pertimbangan Hukum Perdata sejumlah 1 (satu) orang, 

5.     Tenaga Pendukung Pertimbangan Hukum Pidana sejumlah 1 (satu) orang, 

6.     Tenaga Pendukung Analisis Hukum sejumlah 1 (satu) orang, 

7.     Tenaga Pendukung Pengelolaan Informasi Hukum 2 (dua) orang, 

8.     Tenaga Pendukung Advokasi dan Pendampingan Hukum 1 (satu) orang, dan 

9.     Tenaga Operasional Kantor sejumlah 2 (dua) Orang. 

dengan ketentuan sebagai berikut: 

 

A.   RUANG LINGKUP PEKERJAAN 

1.     Administrasi Bidang Media Massa (2 orang)

Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Lainnya Administrasi bidang Media Massa antara lain: 

1)    Mengelola dokumentasi, informasi hukum, dan publikasi yang berkaitan dengan Media Massa; 

2)    Melakukan koordinasi dan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri terutama berkaitan dengan Media Massa; 

3)    Melakukan koordinasi dan administrasi hubungan masyarakat dan hubungan kelembagaan, publikasi dan dokumentasi, serta pelaksanaan keprotokolan untuk Media Massa; 

4)    Melakukan pelayanan dan pengendalian media sosial, website, dan Media Massa; 

5)    Melakukan pengelolaan dan pengendalian informasi publik dan layanan terpadu untuk Media Massa; 

6)    Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dan hubungan Media; dan 

7)    Memberikan pelayanan kehumasan dengan Media Massa. 

8)    Melaksanakan tugas lainnya sesuai disposisi/arahan atasan. 


2.     Tenaga Teknis Bidang Dokumentasi (2 orang) 

Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Lainnya Tenaga Teknis bidang Dokumentasi antara lain: 

1)    Mengelola dokumentasi, informasi terkait kehumasan dan bahan publikasi kegiatan; 

2)    Melakukan koordinasi dan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan pengambilan dokumentasi dan publikasi kegiatan; 

3)    Melakukan koordinasi dan administrasi hubungan masyarakat dan hubungan kelembagaan, publikasi dan dokumentasi, serta pelaksanaan keprotokolan untuk dokumentasi kegiatan; 

4)    Melakukan penataan arsip dokumentasi dan sortir hasil dokumentasi; 

5)    Melakukan pengelolaan dan pengendalian peralatan guna pendokumentasian kegiatan; 

6)    Mempersiapkan hasil dokumentasi kegiatan guna bahan publikasi kegiatan di Media Konvensional Maupun Media Online; 

7)    Melaksanakan tugas lainnya sesuai disposisi/arahan atasan. 


3.     Tenaga Pendukung Dokumentasi Hukum (2 Orang) 

Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Lainnya Tenaga Pendukung Dokumentasi Hukum antara lain: 

1)    Membantu dalam penyusunan, pengelolaan, dan pengarsipan dokumen hukum yang terkait dengan kebijakan, regulasi, dan peraturan yang diterbitkan. 

2)    Mengelola sistem pengarsipan dokumen hukum baik dalam format fisik maupun digital untuk memastikan dokumen mudah diakses dan terjaga kerahasiaannya. 

3)    Mencatat dan mendokumentasikan setiap tahapan dalam proses perundang-undangan, termasuk rancangan peraturan. 

4)    Membantu dalam pembuatan notulen rapat atau pertemuan yang melibatkan pembahasan isu hukum. 

5)    Menyusun dan mendokumentasikan pengajuan peraturan, kebijakan hukum, atau kebijakan lainnya untuk evaluasi selanjutnya. 

6)    Menyusun, memperbarui, dan memelihara sistem dokumentasi digital berbasis cloud atau server yang berfungsi untuk penyimpanan dokumen hukum secara terstruktur. 

7)    Melaksanakan tugas lainnya sesuai disposisi/arahan atasan. 

 

4.     Tenaga Pendukung Pertimbangan Hukum Perdata (1 Orang) 

Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Lainnya Tenaga Pendukung Pertimbangan Hukum Pedata antara lain: 

1)    Memberikan pendapat hukum terkait permasalahan hukum perdata yang dihadapi oleh instansi. 

2)    Menganalisis masalah atau sengketa hukum perdata yang melibatkan instansi dan menyarankan solusi hukum yang tepat. 

3)    Membantu dalam penyusunan dokumen hukum, seperti surat perjanjian, kontrak, atau dokumen lain yang berkaitan dengan hukum perdata. 

4)    Memberikan konsultasi hukum mengenai hak-hak dan kewajiban dalam kaitannya dengan peraturan perundang-undangan perdata. 

5)    Mendampingi instansi dalam penyelesaian sengketa perdata yang melibatkan pihak ketiga. 

6)    Melakukan evaluasi dan memberikan pertimbangan hukum dalam pengawasan serta pemantauan pelaksanaan kontrak dan perjanjian. 

7)    Melaksanakan tugas lainnya sesuai disposisi/arahan atasan. 

 

5.     Tenaga Pendukung Pertimbangan Hukum Pidana (1 Orang) 

Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Lainnya Tenaga Pendukung Dokumentasi Hukum Pidana antara lain: 

1)    Menyusun analisis hukum terkait masalah hukum pidana yang dihadapi oleh instansi. 

2)    Membantu dalam menyusun surat dakwaan, pembelaan, atau dokumen terkait kasus pidana yang melibatkan instansi. 

3)    Memberikan pertimbangan hukum terkait tindakan yang diambil dalam penyelesaian kasus pidana. 

4)    Menyusun laporan mengenai status penanganan kasus pidana dan langkah-langkah hukum yang diambil oleh instansi. 

5)    Menganalisis dampak dari kebijakan pidana yang diterapkan oleh pemerintah dan memberikan rekomendasi terhadap perubahan atau perbaikan kebijakan. 

6)    Mendukung instansi dalam menangani tindak pidana khusus yang memerlukan pemahaman mendalam terkait hukum pidana, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau kejahatan ekonomi. 

7)    Melaksanakan tugas lainnya sesuai disposisi/arahan atasan. 

 

6.     Tenaga Pendukung Analisis Hukum (1 Orang) 

Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Lainnya Tenaga Pendukung Analisis Hukum antara lain: 

1)    Melakukan penelitian hukum untuk menganalisis permasalahan hukum yang dihadapi oleh instansi, serta memberikan rekomendasi solusi hukum. 

2)    Mengkaji dan mengevaluasi kebijakan atau peraturan yang ada, serta memberikan saran perbaikan atau pembaruan yang sesuai dengan perkembangan hukum. 

3)    Menyusun opini hukum terkait berbagai isu yang relevan dengan kebijakan publik, peraturan, atau masalah hukum yang dihadapi oleh instansi. 

4)    Mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari peraturan yang akan diterapkan terhadap berbagai sektor atau kelompok masyarakat. 

5)    Memberikan bimbingan teknis mengenai implementasi peraturan atau kebijakan kepada pegawai instansi. 

6)    Menyusun dan memantau pelaksanaan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. 

7)    Melaksanakan tugas lainnya sesuai disposisi/arahan atasan. 

 

7.     Tenaga Pendukung Pengelolaan Informasi Hukum (2 Orang) 

1)   Mengumpulkan informasi terkait peraturan perundang-undangan terbaru yang relevan dan mendistribusikannya ke seluruh pihak yang membutuhkan. 

2)   Menyusun laporan berkala mengenai perkembangan hukum dan peraturan terbaru untuk disampaikan kepada pejabat yang berwenang. 

3)   Mengelola dan menyebarluaskan informasi terkait kebijakan, undang-undang, atau peraturan baru kepada seluruh staf dan pihak terkait di instansi pemerintah. 

4)   Melakukan pemantauan terhadap perubahan atau pembaruan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan informasi kepada instansi yang bersangkutan. 

5)   Membuat dan mengelola database hukum yang berisi peraturan dan keputusan-keputusan hukum yang berlaku. 

6)   Menyediakan pelatihan atau workshop tentang peraturan hukum terbaru. 

7)   Melaksanakan tugas lainnya sesuai disposisi/arahan atasan. 

 

8.   Tenaga Pendukung Advokasi dan Pendampingan Hukum (1 Orang) 

1)      Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam bidang advokasi terkait hak-hak mereka. 

2)      Menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat mengenai peraturan yang berlaku dan cara-cara menuntut keadilan. 

3)      Membantu masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan memberikan pendampingan hukum terkait dengan penyelesaian masalah hukum yang mereka hadapi. 

4)      Menyusun dan melaksanakan strategi advokasi untuk perubahan kebijakan publik yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat. 

5)      Membuat laporan hasil pendampingan atau advokasi yang dilakukan, termasuk rekomendasi kepada pihak terkait. 

6)      Membantu dalam upaya penyelesaian sengketa atau konflik antara pihak pemerintah dan masyarakat melalui jalur damai atau mediasi. 

7)      Melaksanakan tugas lainnya sesuai disposisi/arahan atasan. 

 

9.     Tenaga Operasional Kantor (2 Orang) 

Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Lainnya Tenaga Operasional Kantor antara lain: 

1)    Membantu kelancaran operasional kegiatan perkantoran di lingkungan Biro Hukum dan Humas; 

2)    Melakukan pengaturan dan persiapan logistik untuk kegiatan rapat atau kegiatan dinas lainnya; 

3)    Membantu pengelolaan dan penataan arsip fisik dokumen; 

4)    Membantu operasional kendaraan dinas atau mobilitas dokumen jika diperlukan; 

5)    Mengelola dokumentasi, informasi hukum, dan publikasi yang berkaitan dengan Media Massa; 

6)    Melakukan koordinasi dan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri terutama berkaitan dengan Media Massa; 

7)    Melakukan koordinasi dan administrasi hubungan masyarakat dan hubungan kelembagaan, publikasi dan dokumentasi, serta pelaksanaan keprotokolan untuk Media Massa; 

8)    Melakukan pelayanan dan pengendalian media sosial, website, dan Media Massa; 

9)    Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dan hubungan Media. 

 

 B.  Syarat Pelamar: 

1.     Warga Negara Indonesia; 

2.     Sehat jasmani dan rohani; 

3.     Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan status valid wajib pajak; 

4.     Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (Empat puluh) tahun; 

5.     Pendidikan minimal D3 dan Sarjana (S1) di bidang Hukum / Politik / Pemerintahan / Akuntansi / Administrasi / Ilmu Perpustakaan / Komunikasi / Teknik Informatika / Kehutanan / Pertanian / Jurnalistik / Pendidikan / Hubungan Internasional; 

6.     Memiliki integritas dan komitmen kerja yang tinggi; 

7.     Mampu bekerja sendiri dan dapat bekerja sama dalam tim; 

8.     Mampu melakukan pekerjaan proses hukum, administrasi, analisa data dan informasi, media digital; 

9.     Mahir dan terampil mengoperasikan komputer (Ms. Office dan Internet); 

10. Mampu mengoperasikan aplikasi SAKTI; 

11. Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun, diutamakan dalam bidang hukum, komunikasi, dan hubungan masyarakat di instansi pemerintah; 

12. Berorientasi pada pelayanan publik dan memiliki inisiatif penuh dalam bekerja; 

13. Tidak berkedudukan sebagai Calon ASN, ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI. 

Selain kualifikasi sebagaimana di atas, dimungkinkan juga untuk persyaratan kualifikasi tambahan (apabila ada) yang dapat menjadi tambahan penilaian, yaitu memiliki dan berpengalaman dalam mengoperasikan sistem informasi/aplikasi keuangan dan administrasi yang dimiliki oleh instansi pemerintah. 

 

C.   Tata Cara Pendaftaran 

1.     Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan paling lambat tanggal 17 April 2025 pukul 09.00 WIB pada link http://bit.ly/4cFHO90 

2.     Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Sekretariat Utama Badan Gizi Nasional melalui email atau telepon untuk mengikuti tahapan selanjutnya. 

 

D.   Informasi Lainnya 

1.     Pengadaan ini merupakan paket Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Layanan Kehumasan dan Informasi, Layanan Bantuan Hukum, dan Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Tahun Anggaran 2025. 

2.     Keputusan   hasil   pengadaan   Penyedia   Jasa Lainnya Lainnya Layanan Kehumasan dan Informasi, Layanan Bantuan Hukum, dan Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Utama Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 merupakan kewenangan Pejabat Pengadaan dan tidak dapat diganggu gugat. 

Hubungi Kami