Berita

/

Pengumuman

/

Pengadaan Jasa Lainnya Tenaga Pendukung pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN TA 2025

Pengadaan Jasa Lainnya Tenaga Pendukung pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN TA 2025

Pengumuman 14 April 2025

picture-Pengadaan Jasa Lainnya Tenaga Pendukung pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN TA 2025

PENGUMUMAN 

NOMOR: Peng-…/PP.PL-46/SES/HUKUMHUMAS/2025 

 

TENTANG 

PENGADAAN JASA LAINNYA 

LAYANAN KEHUMASAN DAN INFORMASI, LAYANAN BANTUAN HUKUM, DAN LAYANAN ORGANISASI DAN TATA KELOLA INTERNAL  

BIRO HUKUM DAN HUMAS – SEKRETARIAT UTAMA

TAHUN ANGGARAN 2025 

 

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitas pemberian bantuan hukum, dan hubungan masyarakat, dibutuhkan dukungan tenaga pendukung yang akan dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan Penyedia Jasa Lainnya perorangan yaitu: 

 

1. Administrasi Bidang Media Massa sejumlah 1 (satu) orang, 

dengan ketentuan sebagai berikut: 

 

A.   RUANG LINGKUP PEKERJAAN 

1. Administrasi Bidang Media Massa (1 orang)

Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Lainnya Administrasi bidang Media Massa antara lain:

1) Mengelola dokumentasi, informasi hukum, dan publikasi yang berkaitan dengan Media Massa;

2) Melakukan koordinasi dan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri terutama berkaitan dengan Media Massa;

3) Melakukan koordinasi dan administrasi hubungan masyarakat dan hubungan kelembagaan, publikasi dan dokumentasi, serta pelaksanaan keprotokolan untuk Media Massa;

4) Melakukan pelayanan dan pengendalian media sosial, website, dan Media Massa;

5) Melakukan pengelolaan dan pengendalian informasi publik dan layanan terpadu untuk Media Massa;

6) Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dan hubungan Media; dan

7) Memberikan pelayanan kehumasan dengan Media Massa.

8) Melaksanakan tugas lainnya sesuai disposisi/arahan atasan.

 

 

 B.  Syarat Pelamar: 

1. Warga Negara Indonesia;

2. Sehat jasmani dan rohani;

3. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan status valid wajib pajak;

4. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (Empat puluh) tahun;

5. Pendidikan minimal D3 dan Sarjana (S1) di bidang Hukum / Politik / Pemerintahan / Akuntansi / Administrasi / Ilmu Perpustakaan / Komunikasi / Teknik Informatika / Kehutanan / Pertanian / Jurnalistik / Pendidikan / Hubungan Internasional;

6. Memiliki integritas dan komitmen kerja yang tinggi;

7. Mampu bekerja sendiri dan dapat bekerja sama dalam tim;

8. Mampu melakukan pekerjaan proses hukum, administrasi, analisa data dan informasi, media digital;

9. Mahir dan terampil mengoperasikan komputer (Ms. Office dan Internet);

10. Mampu mengoperasikan aplikasi SAKTI;

11. Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun, diutamakan dalam bidang hukum, komunikasi, dan hubungan masyarakat di instansi pemerintah;

12. Berorientasi pada pelayanan publik dan memiliki inisiatif penuh dalam bekerja;

13. Tidak berkedudukan sebagai Calon ASN, ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI. 

 

Selain kualifikasi sebagaimana di atas, dimungkinkan juga untuk persyaratan kualifikasi tambahan (apabila ada) yang dapat menjadi tambahan penilaian, yaitu memiliki dan berpengalaman dalam mengoperasikan sistem informasi/aplikasi keuangan dan administrasi yang dimiliki oleh instansi pemerintah.

 

C.   Tata Cara Pendaftaran

1. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan paling lambat tanggal 07  Mei 2025 pukul 09.00 WIB pada link http://bit.ly/4cFHO90 

2. Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Sekretariat Utama Badan Gizi Nasional melalui email atau telepon untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

 

D.   Informasi Lainnya

1. Pengadaan ini merupakan paket Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Layanan Kehumasan dan Informasi, Layanan Bantuan Hukum, dan Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Tahun Anggaran 2025.

2. Keputusan   hasil   pengadaan   Penyedia   Jasa Lainnya Lainnya Layanan Kehumasan dan Informasi, Layanan Bantuan Hukum, dan Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Utama Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 merupakan kewenangan Pejabat Pengadaan dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Dikeluarkan di Jakarta

pada tanggal  07 Mei 2025