PENGADAAN JASA LAINNYA PERORANGAN PADA BIRO MANAJEMEN KINERJA TA 2025
Pengumuman • 7 Februari 2025

Sumber:
PUSDATIN BGNPENGUMUMAN
NOMOR: Peng-1/PP.PL-19/SES/MANKIN/2025
TENTANG
PENGADAAN JASA LAINNYA PERORANGAN PADA
BIRO MANAJEMEN KINERJA
TAHUN ANGGARAN 2025
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Biro Manajemen Kinerja Badan Gizi Nasional, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu melaksanakan proses pengelolaan Manajemen Kinerja, dibutuhkan dukungan tenaga pendukung yang akan dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan Penyedia Jasa Lainnya perorangan yaitu:
A. Administrasi Perencanaan Kinerjasejumlah 1 (satu) orang,
B. Administrasi Monitoring dan Evaluasi Kinerja Program sejumlah 2 (dua) orang,
C. Administrasi Pengelolaan Anggaran sejumlah 1 (satu)orang,
D. Administrasi Pengelolaan Keuangan sejumlah 1 (satu)orang,
dengan ketentuan sebagai berikut:
A. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Administrasi Perencanaan Kinerja 1 (satu) orang
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Lainnya Administrasi Perencanaan Kinerja antara lain:
1) Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data yang dibutuhkan dalam perencanaan;
2) Mengawasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan;
3) Menyusun laporan kinerja instansi berdasarkan realisasi program dan kegiatan;
4) Memanfaatkan sistem informasi perencanaan dan penganggaran berbasis digital;
5) Mengembangkan metode perencanaan berbasis kinerja dan berbasis bukti (evidence-based planning);
6) Membuat dan Menyampaikan laporan pertanggungjawaban;
7) Melakukan pekerjaan lain sesuai arahan pimpinan.
2. Administrasi Monitoring dan Evaluasi Kinerja Program 2 (dua) orang
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Lainnya Administrasi Monitoring dan Evaluasi Kinerja antara lain:
1) Pengumpulan dan Pengelolaan Data Terkait Program;
2) Menyusun laporan berkala (bulanan dan tahunan) terkait pencapaian program;
3) Menyusun dokumentasi dan laporan administrasi terkait proses Monitoring dan Evaluasi;
4) Berkoordinasi dengan tim internal dan pihak eksternal untuk mendapatkan informasi terkait program;
5) Melakukan pemantauan pelaksanaan program;
6) Menyimpan dan mengarsipkan dokumen-dokumen penting terkait monitoring dan evaluasi program;
7) Membantu dalam analisis data untuk mengidentifikasi tren dan pola yang berkaitan dengan keberhasilan program;
8) Menggunakan perangkat lunak atau alat bantu analisis data sesuai kebutuhan evaluasi;
9) Melakukan pekerjaan lain sesuai arahan pimpinan..
3. Administrasi Pengelolaan Anggaran(1 Orang)
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Lainnya Administrasi Pengelolaan Anggaran antara lain:
1) Melakukan Perencanaan dan Penyusunan Anggaran;
2) Menyusun Pengelolaan dan Pemantauan Anggaran;
3) Menyusun Administrasi Keuangan;
4) Menyusun Laporan Keuangan;
5) Berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti tim keuangan, manajemen, dan penyedia layanan terkait penggunaan anggaran;
6) Pengendalian dan Evaluasi Anggaran;
7) Menyiapkan dokumen pendukung untuk pelaporan dan audit;
8) Melakukan pekerjaan lain sesuai arahan pimpinan.
4. Administrasi Pengelolaan Keuangan (1 Orang)
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Lainnya Administrasi Pengelolaan Keuangan
antara lain:
1) Membuat management cash untuk setiap kegiatan;
2) Mengadministrasikan pertanggungjawaban keuangan;
3) Menyusun laporan kegiatan;
4) Melakukan proses pengajuan kebutuhan pembiayaan kegiatan;
5) Menyiapkan laporan realisasi kegiatan, fisik dan anggaran;
6) Melakukan koordinasi antar stakeholder;
7) Melakukan input dan update data hasil proses pemilihan;
8) Melakukan koordinasi penyusunan rencana umum pengadaan barang dan jasa
9) Monitoring data paket pengadaan penyedia melalui aplikasi SiRUP yang belum atau sudah di proses oleh UKPBJ;
10) Melakukan update Rencana Umum Pengadaan;
11) Melakukan updating data pengadaan;
12) Melaksanakan laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa;
13) Melaksanakan pengendalian administrasi pengadaan barang dan jasa
14) Mendukung tugas dan kegiatan lainnya di UKPBJ;
15) Melaksanakan/menindaklanjuti disposisi atasan.
B. Syarat Pelamar:
- Warga Negara Indonesia;
- Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya;
- Tidak masuk dalam Daftar Hitam;
- Memiliki dan melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (Empat puluh) tahun;
- Melampirkan Ijazah Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang Akuntansi/Ekonomi/Administrasi/Teknik/Teknik Informatika/Hukum/Farmasi;
- Mampu mengoperasikan aplikasi SAKTI (untuk posisi C dan D);
- Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun, diutamakan dalam Administrasi Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi, Keuangan dan Anggaran dengan melampirkan surat referensi pekerjaan atau Kontrak terakhir;
- Memiliki integritas dan komitmen kerja yang tinggi;
- Mampu bekerja sendiri dan dapat bekerja sama dalam tim;
- Mampu melakukan pekerjaan administrasi, analisa data dan informasi;
- Mahir dan Terampil Mengoperasikan Komputer (Ms. Office Dan Internet);
- Berorientasi pada pelayanan publik dan memiliki inisiatif penuh dalam bekerja.
Selain kualifikasi sebagaimana di atas, dimungkinkan juga untuk persyaratan kualifikasi tambahan (apabila ada) yang dapat menjadi tambahan penilaian, yaitu memiliki dan berpengalaman dalam mengoperasikan sistem informasi/aplikasi keuangan dan administrasi yang dimiliki oleh instansi pemerintah.
C. Tata Cara Pendaftaran
1. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan paling lambat tanggal 11 Januari 2025 pukul 17.00 WIB pada link https://bit.ly/JLManajemenKinerja
2. Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Sekretariat Utama Badan Gizi Nasional melalui email atau telepon untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
D. Informasi Lainnya
1. Pengadaan ini merupakan paket Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Tenaga Pendukung di lingkungan Biro Manajemen Kinerja Tahun Anggaran 2025.
2. Keputusan hasil pengadaan Penyedia Jasa Lainnya di Lingkungan Biro Manajemen Kinerja Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 merupakan kewenangan Pejabat Pengadaan dan tidak dapat diganggu gugat.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2025
Pejabat Pengadaan
Sekretariat Utama
Badan Gizi Nasional