Pengadaan Jasa Lainnya Pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat II TA 2025
Pengumuman • 1 Juli 2025

Sumber:
PUSDATIN BGNPENGUMUMAN
TENTANG
PENGADAAN JASA LAINNYA TENAGA PENDUKUNG
DAN TATA KELOLA INTERNAL
BIRO HUKUM DAN HUMAS – SEKRETARIAT UTAMA
TAHUN ANGGARAN 2025
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitas pemberian bantuan hukum, dan hubungan masyarakat, dibutuhkan dukungan tenaga pendukung yang akan dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan Penyedia Jasa Lainnya perorangan yaitu:
1. Tenaga Pendukung informasi dan layanan kehumasan 1 (satu) orang.
2. Tenaga Operasional Kantor sejumlah 1 (satu) orang.
3. Dukungan Layanan Kehumasan sejumlah 2 (dua) orang
4. Dukungan Tenaga Pengelola Media Sosial sejumlah 2 (dua) orang
5. Tenaga Pendukung Layanan Hukum sejumlah 1 (satu) orang
dengan ketentuan sebagai berikut:
A. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Tenaga Pendukung informasi dan layanan kehumasan (1 orang) MBHIRA
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Lainnya Tenaga Pendukung informasi dan layanan kehumasan lain:
1) Mengelola dokumentasi, informasi dan publikasi yang berkaitan dengan Media Massa;
2) Melakukan pelayanan dan pengendalian media sosial, website, dan Media Massa;
3) Membantu mengelola dan mengoptimalkan kanal media sosial dan situs resmi instansi;
4) Melakukan pengelolaan dan pengendalian informasi publik dan layanan terpadu untuk Media Massa;
5) Mempersiapkan hasil dokumentasi kegiatan guna bahan publikasi kegiatan di Media Online;
6) Menyusun arsip media, dokumentasi kegiatan, dan publikasi humas secara sistematis.
7) Memberikan pelayanan kehumasan dengan Media Massa.
8) Melaksanakan tugas lainnya sesuai disposisi/arahan atasan.
2. Tenaga Operasional Kantor (1 Orang)
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Jasa Lainnya Tenaga Operasional Kantor antara lain:
1) Membantu kelancaran operasional kegiatan perkantoran di lingkungan Biro Hukum dan Humas;
2) Melakukan pengaturan dan persiapan logistik untuk kegiatan rapat atau kegiatan dinas lainnya;
3) Membantu pengelolaan dan penataan arsip fisik dokumen;
4) Membantu operasional kendaraan dinas atau mobilitas dokumen jika diperlukan;
5) Mengelola dokumentasi, informasi hukum, dan publikasi yang berkaitan dengan Media Massa;
6) Melakukan koordinasi dan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri terutama berkaitan dengan Media Massa;
7) Melakukan koordinasi dan administrasi hubungan masyarakat dan hubungan kelembagaan, publikasi dan dokumentasi, serta pelaksanaan keprotokolan untuk Media Massa;
8) Melakukan pelayanan dan pengendalian media sosial, website, dan Media Massa;
9) Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dan hubungan Media.
3. Dukungan layanan kehumasan (2 orang)
1) Mengelola dokumentasi, informasi dan publikasi yang berkaitan dengan Media Massa;
2) Melakukan pelayanan dan pengendalian website, dan Media Massa;
3) Membantu mengelola dan mengoptimalkan kanal media sosial dan situs resmi instansi;
4) Melakukan perencanaan konten visual dan naratif untuk kebutuhan komunikasi digital.
5) Melakukan pengelolaan dan pengendalian informasi publik dan layanan terpadu untuk Media Massa;
6) Memberikan pelayanan kehumasan dengan Media Massa.
7) Melaksanakan tugas lainnya sesuai disposisi/arahan atasan
4. Dukungan Tenaga Pengelola Media Sosial (2 orang)
1) Melakukan pelayanan dan pengendalian website, dan Media Massa;
2) Membantu mengelola dan mengoptimalkan kanal media sosial dan situs resmi instansi;
3) Melakukan perencanaan konten visual dan naratif untuk kebutuhan media sosial;
4) Menyusun laporan performa bulanan media sosial;
5) Melakukan riset konten untuk kebutuhan sosial media;
6) Mengelola penulisan dan eksekusi konten untuk sosial media;
7) Melaksanakan tugas lainnya sesuai disposisi/arahan atasan.
5. Tenaga Pendukung Layanan Hukum sejumlah 1 (satu) orang
1) Mengkaji dan mengevaluasi kebijakan atau peraturan yang ada, sertamemberikan saran perbaikan atau pembaruan yang sesuai denganperkembangan hukum.
2) Menyusun opini hukum terkait berbagai isu yang relevan dengan kebijakan publik, peraturan, atau masalah hukum yang dihadapi oleh instansi.
3) Mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari peraturan yang akanditerapkan terhadap berbagai sektor atau kelompok masyarakat.
4) Memberikan bimbingan teknis mengenai implementasi peraturan atau kebijakan kepada pegawai instansi
5) Menyusun dan memantau pelaksanaan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku
6) Melaksanakan tugas lainnya sesuai disposisi/arahan atasan.
B. Syarat Pelamar:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan status valid wajib pajak;
4. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (Empat puluh) tahun;
5. Pendidikan minimal D3 dan Sarjana (S1) di bidang Hukum / Politik / Pemerintahan / Akuntansi / Administrasi / Ilmu Perpustakaan / Komunikasi / Teknik Informatika / Kehutanan / Pertanian / Jurnalistik / Pendidikan / Hubungan Internasional;
6. Memiliki integritas dan komitmen kerja yang tinggi;
7. Mampu bekerja sendiri dan dapat bekerja sama dalam tim;
8. Mampu melakukan pekerjaan proses hukum, administrasi, analisa data dan informasi, media digital;
9. Mahir dan terampil mengoperasikan komputer (Ms. Office dan Internet);
10. Mampu mengoperasikan aplikasi SAKTI;
11. Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun, diutamakan dalam bidang hukum, komunikasi, dan hubungan masyarakat di instansi pemerintah;
12. Berorientasi pada pelayanan publik dan memiliki inisiatif penuh dalam bekerja;
13. Tidak berkedudukan sebagai Calon ASN, ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
Selain kualifikasi sebagaimana di atas, dimungkinkan juga untuk persyaratan kualifikasi tambahan (apabila ada) yang dapat menjadi tambahan penilaian, yaitu memiliki dan berpengalaman dalam mengoperasikan sistem informasi/aplikasi keuangan dan administrasi yang dimiliki oleh instansi pemerintah.
C. Tata Cara Pendaftaran
1. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan paling lambat tanggal 03 Juli 2025 pukul 09.00 WIB pada link http://bit.ly/4cFHO90
2. Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Sekretariat Utama Badan Gizi Nasional melalui email atau telepon untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
D. Informasi Lainnya
1. Pengadaan ini merupakan paket Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Layanan Kehumasan dan Informasi, Layanan Bantuan Hukum, dan Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Tahun Anggaran 2025.
2. Keputusan hasil pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Lainnya Layanan Kehumasan dan Informasi, Layanan Bantuan Hukum, dan Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Utama Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 merupakan kewenangan Pejabat Pengadaan dan tidak dapat diganggu gugat.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 01 Juli 2025