Rapat Suspend Terhadap SPPG
Nomor: -
Foto • 10 Maret 2026
Sumber:
bgn internal
Direktorat Penyedian Dan Penyaluran Wilayah III bersama Sekretaris Deputi Bidang Pemantauan Dan Pengawasan menggelar Rapat terkait mekanisme pengenaan sanksi berupa penghentian sementara (Suspend) terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar yang telah di tetapkan di Jakarta, Selasa (10/03/2026). Pengenaan sanksi Suspend terhadap SPPG juga akan di tindaklanjuti oleh PPK dengan tidak melakukan pembayaran sampai dengan suspend dibuka kembali.