Susu MBG Tak Bisa Disubstitusi Sembarangan
Nomor: SIPERS-22G/BGN/04/2025
Berita • 10 April 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa susu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat diganti dengan produk lain secara sembarangan. Penegasan ini bertujuan menjaga kepastian standar nasional dan mencegah praktik substitusi yang tidak memiliki dasar gizi maupun regulasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Standar Penyediaan dan Distribusi Susu MBG yang disahkan melalui Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola nomor 004/05/03/SK.04/02/2025. Aturan di dalamnya secara jelas menegaskan spesifikasi produk, kandungan gizi, serta larangan penggantian susu tanpa persetujuan dan dasar yang sah. Juknis ini menjadi rujukan nasional untuk memastikan keseragaman implementasi di seluruh wilayah.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa larangan substitusi ini penting untuk menjaga tujuan program. “Susu MBG telah ditetapkan berdasarkan standar gizi tertentu. Penggantian tanpa dasar yang jelas berpotensi mengurangi manfaat dan menyimpang dari tujuan intervensi gizi,” ujar Hida di Jakarta, Kamis (10/4).
Selain itu, juknis juga menegaskan bahwa sekolah tidak dapat menerima susu MBG secara asal. Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk melakukan pengecekan awal, memastikan kesesuaian standar, serta menolak produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Menurut Hida, penguatan peran sekolah menjadi bagian dari pengendalian mutu di tahap akhir distribusi. “Sekolah diposisikan sebagai subjek aktif yang berhak memastikan susu MBG yang diterima benar-benar sesuai standar, bukan sekadar penerima pasif,” katanya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional