Berita

/

Berita

/

SPPG Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dibangun Sesuai Ketentuan dan Legalitas

SPPG Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dibangun Sesuai Ketentuan dan Legalitas

Nomor: SIPERS-52/BGN/01/2026

Berita 26 Januari 2026

picture-SPPG Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dibangun Sesuai Ketentuan dan Legalitas

Surabaya – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Teluk Kumai Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur ini dilakukan berdasarkan penggunaan aset yang sah dan legal. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya isu sengketa lahan yang dikaitkan dengan operasional dapur MBG tersebut.

Kepala Bagian Logistik (Kabaglog) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Sudaryanto menjelaskan, lahan yang dimanfaatkan tersebut merupakan aset milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang penggunaannya telah dikerja samakan secara resmi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Terkait pemanfaatan lahan sebagai SPPG perlu kami sampaikan bahwa penggunaan aset tersebut sah dan legal antara Pelindo dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujarnya, Senin (26/1).

Ia menambahkan, sebelum SPPG didirikan, pihaknya telah memastikan aspek administrasi dan legalitas penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, Polres Tanjung Perak tidak mungkin menggunakan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Program MBG ini merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk pemenuhan gizi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, kami tentu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum, termasuk dalam penggunaan lahan," tegasnya.

Kompol Sudaryanto kembali menambahkan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersifat kooperatif dan terbuka apabila terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan atau memiliki klaim tertentu atas lahan tersebut.

Seperti klaim yang dilontarkan oleh seorang warga Surabaya bernama Wawan Syarwhani (80) yang mengaku terkejut karena rumah miliknya tiba-tiba berubah fungsi menjadi SPPG tanpa seizin dirinya.

Wawan pun memastikan bahwa dirinya memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), serta akta notaris resmi. Ia mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun menerima pemberitahuan terkait penggunaan rumahnya untuk kepentingan pembangunan SPPG.

Menanggapi hal tersebut, Sudaryanto kembali menekankan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak berpegang pada dokumen kerja sama penggunaan aset dengan Pelindo. Menurutnya, perbedaan klaim kepemilikan merupakan ranah hukum perdata yang perlu diselesaikan sesuai prosedur.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional