Setiap Dua Minggu, SPPG Wajib Laporkan Penggunaan Dana MBG
Nomor: SIPERS-211A/BGN/09/2025
Berita • 11 September 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia wajib menyampaikan laporan penggunaan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap dua minggu sekali. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan sasaran dalam pelaksanaan program yang menyentuh lebih dari 82 juta penerima manfaat di 38 provinsi.
Kewajiban pelaporan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025. Setiap SPPG diwajibkan menyertakan bukti realisasi penggunaan dana, dokumentasi kegiatan, serta berita acara serah terima (BAST) yang ditandatangani pejabat berwenang.
“Laporan dua mingguan ini menjadi alat kontrol penting bagi kami untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan tepat sasaran, transparan, dan sesuai standar gizi serta keamanan pangan,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, di Jakarta, Kamis (11/9).
Hida sapaan akrab Kahirul Hidayat menjelaskan, laporan tersebut wajib disertai bukti pengeluaran, tanda terima penyaluran makan bergizi, serta dokumentasi kegiatan berupa foto atau video. Setelah laporan diterima, tim dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN akan melakukan verifikasi administratif dan teknis di lapangan sebelum disahkan.
“Kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami tidak segan meminta perbaikan bahkan menghentikan sementara penyaluran dana hingga laporan dinyatakan valid,” tambah Hida
Menurutnya, mekanisme pelaporan berkala ini juga menjadi bagian dari upaya BGN membangun sistem pengawasan digital yang terintegrasi. Ke depan, seluruh laporan SPPG akan diunggah melalui portal resmi BGN agar publik dapat ikut memantau transparansi pelaksanaan program.
“BGN berkomitmen menjadikan MBG bukan sekadar program sosial, tapi gerakan nasional untuk membangun generasi sehat, cerdas, dan produktif. Karena itu, setiap prosesnya harus bersih dan akuntabel,” tegasnya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional