Berita

/

Berita

/

Sertifikasi Keamanan Pangan Jadi Syarat SPPG

Sertifikasi Keamanan Pangan Jadi Syarat SPPG

Nomor: SIPERS-16C/BGN/03/2025

Berita 26 Maret 2025

picture-Sertifikasi Keamanan Pangan Jadi Syarat SPPG

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan sertifikasi keamanan pangan sebagai salah satu syarat utama bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh fasilitas produksi makanan memenuhi standar kelayakan fisik dan sanitasi yang ditetapkan.

Sertifikasi keamanan pangan mencakup penilaian terhadap kondisi dapur, peralatan, alur kerja, serta penerapan higiene dan sanitasi oleh tenaga pelaksana. Setiap SPPG wajib memenuhi standar tersebut sebelum beroperasi dan akan dievaluasi secara berkala untuk menjaga konsistensi kualitas layanan.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyatakan bahwa sertifikasi menjadi instrumen penting dalam menjamin keamanan pangan MBG.

“Sertifikasi keamanan pangan kami tetapkan sebagai syarat agar setiap SPPG benar-benar layak beroperasi. Standar ini memastikan makanan yang diproduksi aman dan memenuhi ketentuan sanitasi,” ujar Hida di Jakarta, Rabu (26/3).

Mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 15.1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Umum Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional untuk Program MBG, prosedur sertifikasi dirancang sebagai bagian dari sistem pengendalian mutu dan keamanan pangan. Proses ini melibatkan pemeriksaan fisik fasilitas, kepatuhan terhadap SOP, serta kesiapan SDM dalam menerapkan standar kebersihan dan sanitasi.

Hida menambahkan bahwa sertifikasi juga berfungsi sebagai upaya pencegahan risiko.

“Dengan sertifikasi, potensi risiko keamanan pangan dapat ditekan sejak awal. Ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Program MBG,” tutur Hida.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional