Berita

/

Berita

/

Relawan MBG Tetap Dapat Hak Kerja dan Insentif Selama Libur

Relawan MBG Tetap Dapat Hak Kerja dan Insentif Selama Libur

Nomor: SIPERS-445D/BGN/12/2025

Berita 23 Desember 2025

picture-Relawan MBG Tetap Dapat Hak Kerja dan Insentif Selama Libur

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak relawan dan memastikan kepastian insentif operasional selama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di masa libur. Penegasan ini diatur secara resmi dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelayanan Program MBG pada Libur Akhir Tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut, BGN memastikan bahwa relawan MBG yang tetap menjalankan tugas selama masa libur berhak memperoleh hak kerja sebagaimana hari operasional normal. Selain itu, fasilitas pendukung dan insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk komponen biaya operasional dan sewa, tetap dibayarkan sesuai ketentuan meskipun terjadi penyesuaian volume atau pola distribusi.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa perlindungan hak relawan merupakan bagian tak terpisahkan dari tata kelola program yang berkeadilan.

“Relawan adalah garda terdepan pelaksanaan MBG. Selama mereka tetap bertugas di masa libur, hak kerja mereka harus dilindungi. Negara hadir memastikan tidak ada relawan yang dirugikan akibat penyesuaian jadwal selama libur,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (23/12).

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa penyesuaian layanan MBG di masa libur tidak menjadi dasar untuk meniadakan atau mengurangi hak-hak operasional SPPG. Insentif fasilitas tetap dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk biaya sewa dan kebutuhan operasional minimum, guna menjaga keberlangsungan layanan dan kesiapan sarana.

Hida menambahkan bahwa kepastian insentif ini penting untuk menjaga stabilitas operasional dan motivasi pelaksana program di lapangan.

“Kepastian insentif dan fasilitas adalah bagian dari akuntabilitas program. Dengan kepastian ini, SPPG dapat tetap beroperasi secara profesional, dan relawan dapat bekerja dengan tenang tanpa kekhawatiran haknya terabaikan,” tegasnya.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional