Perkuat Tata Kelola Pengadaan, BGN Gelar Sosialisasi Regulasi Terbaru Pemerintah
Berita • 2 Juni 2025

Sumber:
Internal BGNBekasi – Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Pengadaan Barang/Jasa Badan Gizi Nasional (BGN) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 2 Tahun 2025 pada tanggal 2–3 Juni 2025 di Cibubur, Bekasi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman internal mengenai mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah yang terbaru. “Kita perlu memahami sejak dini bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa serta pencatatan Barang Milik Negara (BMN) dilakukan sejak awal,” ujar Ranto, Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa. Ia juga menekankan pentingnya keseragaman interpretasi agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaannya.
Deasy Rachmawati, Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, menjelaskan bahwa Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menggantikan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dengan cakupan yang lebih luas hingga mencakup institusi lain dan pemerintah desa. Ia juga menyampaikan bahwa BGN tengah berproses menjadi institusi pemerintah yang semakin transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan pengadaan.
Sementara itu, Perlem LKPP Nomor 2 Tahun 2025 mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penunjukan langsung untuk program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan bantuan presiden berdasarkan arahan Presiden. “Penunjukan langsung ini dimaksudkan untuk mempercepat langkah strategis yang bersifat mendesak dan berdasarkan arahan Presiden,” ujar Sugiarso, Analis Kebijakan Ahli Pertama, LKPP. Peraturan ini juga memuat ketentuan terkait alur konfirmasi arahan Presiden, tahapan pelaksanaan penunjukan langsung, diskresi pengguna anggaran, serta pendampingan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna menjaga akuntabilitas.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, serta pegawai di lingkungan Badan Gizi Nasional dengan menghadirkan narasumber dari lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Sosialisasi ini menjadi langkah awal bagi BGN dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang lebih efisien, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional