Peringati Hari Keamanan Pangan Dunia, BGN Perkuat Pengawasan Makan Bergizi Gratis
Berita • 12 Juni 2025

Sumber:
Internal BGNTangerang - Dalam rangka Hari Keamanan Pangan Dunia (World Food Safety Day) yang diperingati tiap tanggal 7 Juni, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kembali komitmennya dalam memastikan setiap makanan yang dikonsumsi masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar keamanan pangan dan gizi seimbang.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Gizi Nasional (Karo Kummas BGN), Khairul Hidayati mengatakan, sebagai lembaga pemerintah non-kementerian, ada dua fungsi utama yang dijalankan BGN dalam menjaga keamanan gizi nasional.
"BGN bertanggung jawab untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pemenuhan gizi, serta secara langsung menyediakan dan mendistribusikan makanan bergizi kepada kelompok sasaran," katanya saat menjadi pembicara dalam agenda Talkshow yang digagas oleh Unilever Indonesia, di Tangerang, Kamis (12/06).
"BGN melaksanakan edukasi dan promosi gizi, mengoordinasikan tindakan lintas sektor, serta memantau dan mengevaluasi status gizi masyarakat,
sembari memperkuat sistem informasi gizi nasional," lanjut dia.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap program prioritas pemerintah ini terutama dalam hal keamanan pangan. Seperti melakukan pengawasan langsung ke lapangan.
Termasuk inspeksi terhadap dapur MBG, observasi proses distribusi, evaluasi kualitas makanan, dan audit kinerja terhadap Saluran Pelayanan Pemenuhan
Gizi (SPPG). Selain itu, BGN juga memanfaatkan teknologi untuk memonitor pelaksanaan MBG.
"Pengawasan dilakukan secara sistematis melalui pelaporan berkala, pengumpulan data lapangan, serta penggunaan teknologi seperti big data dan GIS untuk analisis efektivitas dan distribusi program," ucap Hida.
Hida menegaskan, makanan yang didistribusikan harus memenuhi Standar Nasional Gizi (MBG) dan protokol sanitasi yang telah ditetapkan oleh BGN.
"Higienitas Dapur Mitra mengacu pada SNI ISO 22000:2018. Organisasi harus menentukan, menerapkan dan memelihara PRP (program persyaratan dasar) untuk membantu pengendalian kemungkinan munculnya bahaya keamanan pangan pada produk melalui lingkungan kerja, kontaminasi biologis, kimia, dan fisik pada produk, termasuk kontaminasi silang antara produk dan tingkat bahaya keamanan pangan pada produk dan lingkungan pemrosesan produk," jelasnya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional