Pedoman Rekening SPPG Hilangkan Ketidakpastian Administratif Lapangan
Nomor: SIPERS-170C/BGN/08/2025
Berita • 12 Agustus 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa penerapan pedoman pengelolaan Rekening Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah membawa dampak nyata terhadap perbaikan sistem administrasi di lapangan. Melalui pedoman ini, proses pembukaan, verifikasi, hingga pengelolaan rekening bagi petugas SPPG kini berjalan lebih jelas dan terukur, menghilangkan ketidakpastian administratif yang selama ini kerap menjadi kendala.
Pedoman tersebut menjadi instrumen penting dalam memastikan penyaluran dukungan operasional bagi petugas SPPG dilakukan secara tepat waktu dan sesuai mekanisme yang telah distandardisasi. Langkah ini memperkuat tata kelola sekaligus menjawab kebutuhan akan sistem administrasi yang lebih efisien dan transparan di seluruh wilayah.
Seluruh pedoman yang diterapkan tersebut mengacu pada Keputusan Deputi Nomor 003/05/03/SK.03/01/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Rekening SPPG dan Penggunaan Dana Makan Bergizi Gratis, yang secara rinci mengatur tata cara pembuatan Rekening SPPG serta penggunaan Dana Makan Bergizi Gratis. Keputusan ini menjadi fondasi hukum yang memastikan tidak ada lagi ruang abu-abu dalam administrasi, sehingga semua proses berjalan seragam, tertib, dan mudah diawasi.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa penyusunan pedoman ini dilakukan untuk menutup celah administratif yang selama ini sering menimbulkan kebingungan di tingkat daerah.
“Kami memahami bahwa di lapangan sering terjadi perbedaan tafsir dan prosedur. Melalui pedoman Rekening SPPG ini, kami memastikan tidak ada lagi ruang abu-abu dalam proses administrasi. Semua sudah tertulis, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (12/8).
Hida menilai bahwa hilangnya ketidakpastian administratif akan berdampak langsung terhadap efektivitas program gizi nasional. Petugas SPPG di lapangan kini dapat bekerja dengan lebih tenang, karena proses administratif dan hak operasional mereka memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami ingin menciptakan sistem yang tidak hanya tertib di atas kertas, tapi juga benar-benar memudahkan petugas di lapangan. Kepastian administratif adalah bentuk nyata penghormatan terhadap dedikasi mereka,” tutup Hida.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional