Optimalkan Kinerja, BGN Bahas Aturan Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Berita • 19 Maret 2025

Sumber:
Internal BGNJakarta - Dalam upaya mengoptimalkan kinerja, Badan Gizi Nasional (BGN) tengah membahas peraturan tentang tata cara pembentukan produk hukum.
Beleid ini dibuat atas pertimbangan untuk meningkatkan tata tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan produk hukum di lingkungan BGN.
"Produk hukum adalah peraturan perundang-undangan, penetapan, dan kebijakan untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang Badan Gizi Nasional," sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan Umum rancangan peraturan tersebut.
Jenis produk hukum ini terdiri dari peraturan perundang-undangan dan aturan yang berlaku di internal BGN. Pembuatan produk hukum ini tetap wajib melibatkan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Utama melalui Sekretaris Utama.
Setelah aturan atau produk hukum ini telah selesai dirancang oleh BGN, maka selanjutnya dilakukan harmonisasi dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait.
"Dalam hal rancangan peraturan BGN telah selesai dilakukan penyelarasan internal, Sekretaris Utama menyampaikan rancangan peraturan BGN kepada Kepala Badan untuk memperoleh persetujuan dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan," isi dari rancangan peraturan produk hukum lagi.
Kemudian, Biro Hukum dan Humas melakukan autentikasi terhadap regulasi BGN yang telah diundangkan, lalu mendokumentasikannya serta menyebarluaskan melalui sosialisasi.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Karo Kummas) BGN, Khairul Hidayati (19/03), tidak hanya kementerian/lembaga dilibatkan harmonisasi dalam membuat produk hukum, masyarakat pun turut berpartisipasi dengan memberikan masukan secara lisan maupun tulisan.
"Masyarakat sebagaimana dimaksud merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya," bunyi dari rancangan peraturan itu.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional