Menu Gizi Ibu dan Balita Distandarkan Nasional
Nomor: SIPERS-68H/BGN/05/2025
Berita • 21 Mei 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan penerapan standar nasional dalam pemenuhan gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita. Standarisasi ini dilakukan untuk memastikan kualitas, kecukupan, dan keamanan pangan yang diterima kelompok sasaran di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Nomor 005/05/02/SK.05/05/2025 tentang Pedoman Teknis Distribusi Makanan dan Edukasi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Anak Balita Non-PAUD. Melalui pedoman ini, menu gizi yang disalurkan dirancang berbasis kebutuhan nutrisi sesuai standar nasional, sekaligus adaptif terhadap ketersediaan pangan lokal.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa standarisasi menu menjadi fondasi penting dalam menjaga mutu intervensi gizi secara nasional.
“Standarisasi menu memastikan setiap ibu hamil, ibu menyusui, dan balita menerima asupan gizi yang setara dan sesuai kebutuhan nutrisi, tanpa bergantung pada perbedaan wilayah,” ujar Hida di Jakarta, Rabu (21/5).
Hida menjelaskan, pedoman teknis tersebut tidak hanya mengatur komposisi menu, tetapi juga prinsip keamanan pangan, variasi bahan, serta edukasi gizi agar masyarakat memahami nilai gizi dari makanan yang dikonsumsi.
“Menu yang distandarkan tetap memberi ruang penyesuaian dengan potensi pangan lokal. Dengan demikian, kualitas gizi tetap terjaga sekaligus mendorong pemanfaatan sumber pangan setempat secara optimal,” tambahnya.
BGN menilai, penerapan standar nasional menu gizi menjadi langkah strategis untuk menghindari kesenjangan kualitas intervensi di daerah, sekaligus meningkatkan efektivitas Program MBG bagi kelompok ibu dan balita non-PAUD. Standar yang jelas juga memudahkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program di lapangan.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional