Juknis Susu MBG Tekan Penyimpangan Distribusi
Nomor: SIPERS-22B/BGN/04/2025
Berita • 10 April 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Standar Penyediaan dan Distribusi Susu MBG yang disahkan melalui Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola nomor 004/05/03/SK.04/02/2025 disusun untuk menekan potensi penyimpangan dalam distribusi susu Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk manipulasi, pengurangan volume, maupun pengalihan produk di luar peruntukan.
Juknis ini menjadi panduan wajib bagi seluruh mitra penyedia dan distributor susu MBG, dengan mengatur kewajiban kepatuhan terhadap standar mutu, mekanisme distribusi, serta sistem pencatatan dan pelaporan. Pengaturan ini menutup celah praktik yang dapat merugikan penerima manfaat maupun integritas program.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa juknis dirancang sebagai instrumen penguatan integritas. “BGN memastikan setiap mitra penyedia bekerja dalam koridor aturan yang jelas, sehingga tidak ada ruang bagi praktik distribusi yang menyimpang,” ujar Hida di Jakarta, Kamis (10/4).
Menurut Hida, kepatuhan mitra menjadi bagian penting dalam tata kelola program publik. “Dalam program berskala nasional seperti MBG, hubungan negara dan mitra penyedia harus dibangun di atas kepatuhan, transparansi, dan tanggung jawab,” katanya.
Melalui penetapan juknis sebagai panduan wajib, BGN menegaskan bahwa keterlibatan sektor swasta dalam MBG tidak bersifat longgar, melainkan berada dalam sistem pengawasan yang terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional