Berita

/

Berita

/

Juknis SPPG Seragamkan Implementasi MBG Nasional

Juknis SPPG Seragamkan Implementasi MBG Nasional

Nomor: SIPERS-175E/BGN/08/2025

Berita 14 Agustus 2025

picture-Juknis SPPG Seragamkan Implementasi MBG Nasional

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Pemilihan Mitra SPPG MBG menjadi acuan utama untuk menyeragamkan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh daerah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah perbedaan tafsir kebijakan di tingkat pelaksanaan.

Melalui juknis tersebut, BGN mengatur mekanisme kemitraan, standar operasional, serta pembagian peran secara jelas agar pelaksanaan MBG memiliki pola yang sama di seluruh wilayah. Penyeragaman ini dinilai penting untuk menjaga kualitas dan konsistensi layanan pemenuhan gizi anak.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa juknis menjadi rujukan tunggal pelaksanaan di lapangan. “Juknis pemilihan mitra SPPG MBG disusun untuk menghindari perbedaan tafsir dan memastikan implementasi program berjalan seragam secara nasional,” ujar Hida di Jakarta, Kamis (14/8).

Menurut Hida, keseragaman implementasi akan memudahkan koordinasi, pengawasan, serta evaluasi program. Dengan standar yang sama, kualitas layanan SPPG diharapkan dapat terjaga di seluruh daerah.

“BGN ingin memastikan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis memiliki standar yang sama, baik di pusat maupun daerah. Karena itu, juknis menjadi pedoman utama,” jelas Hida.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional