Berita

/

Berita

/

DPMPTSP Sulteng Perkuat Integrasi Perizinan Program MBG Lewat OSS dan Kolaborasi Lintas Sektor

DPMPTSP Sulteng Perkuat Integrasi Perizinan Program MBG Lewat OSS dan Kolaborasi Lintas Sektor

Nomor: SIPERS-208/BGN/04/2026

Berita 16 April 2026

picture-DPMPTSP Sulteng Perkuat Integrasi Perizinan Program MBG Lewat OSS dan Kolaborasi Lintas Sektor

Palu – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat integrasi layanan perizinan bagi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta koordinasi lintas sektor bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Penguatan ini dibahas dalam rangka kunjungan dinas Badan Gizi Nasional (BGN) ke DPMPTSP Sulteng pada Kamis (16/4).

Dalam mekanismenya, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diproses melalui OSS di DPMPTSP. Sementara itu, untuk pemenuhan aspek kesehatan, khususnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), rekomendasi teknis tetap diterbitkan oleh Dinas Kesehatan sebelum difinalisasi dalam sistem perizinan terpadu.

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati, menegaskan bahwa kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan sinkronisasi layanan perizinan di daerah. “Kunjungan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses perizinan Program MBG berjalan sesuai standar, terintegrasi, dan mudah dipahami oleh seluruh pelaksana di daerah,” ujar Hida di Palu, Kamis (16/4).

Hida menambahkan bahwa penguatan koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar implementasi program dapat berjalan efektif di lapangan. “Kami melihat pentingnya sinergi antara DPMPTSP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial agar proses perizinan tidak hanya cepat, tetapi juga memenuhi standar keamanan dan kesehatan pangan,” kata Hida.

Kepala Biro Umum dan Keuangan Badan Karantina Indonesia, Gladys Peuru, menyampaikan bahwa penguatan sistem perizinan berbasis OSS menjadi langkah penting dalam menciptakan tata kelola layanan publik yang lebih efisien dan terintegrasi. “Digitalisasi perizinan melalui OSS sangat membantu mempercepat proses, sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Kepala Dinas PMPTSP Sulteng menegaskan bahwa sistem OSS menjadi pintu utama dalam memastikan seluruh pelaku usaha penyelenggara MBG memiliki legalitas yang jelas sejak awal. Hal ini juga sekaligus memperkuat basis data dan pengawasan terhadap pelaksanaan program di daerah.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional