Distribusi Susu MBG Diawasi Berlapis
Nomor: SIPERS-20F/BGN/04/2025
Berita • 8 April 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa distribusi susu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berada dalam sistem pengawasan berlapis, baik secara internal maupun eksternal, untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mekanisme pengawasan tersebut diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Standar Penyediaan dan Distribusi Susu MBG yang disahkan melalui Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola nomor 004/05/03/SK.04/02/2025. Kebijakan ini yang mengatur pencatatan, pelaporan, serta pengendalian di setiap tahapan distribusi. Juknis tersebut dirancang untuk membangun sistem susu anak yang dapat ditelusuri dan diaudit secara menyeluruh.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa pengawasan berlapis merupakan fondasi tata kelola program nasional. “BGN memastikan distribusi susu MBG tidak hanya berjalan, tetapi juga diawasi dengan mekanisme kontrol yang jelas agar setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (08/4).
Menurut Khairul, prinsip auditabilitas menjadi kunci keberlanjutan program. “Sistem pencatatan dan pelaporan memungkinkan distribusi susu MBG ditelusuri dan diaudit, sehingga akuntabilitas program dapat dijaga dalam jangka panjang,” katanya.
Melalui pendekatan ini, BGN menutup ruang penyimpangan sekaligus memperkuat fungsi check and balance dalam pelaksanaan MBG, sejalan dengan prinsip tata kelola kebijakan publik yang baik.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional