Berita

/

Berita

/

BGN Tetapkan Standar Nasional Susu Anak

BGN Tetapkan Standar Nasional Susu Anak

Nomor: SIPERS-20C/BGN/04/2025

Berita 8 April 2025

picture-BGN Tetapkan Standar Nasional Susu Anak

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kehadiran negara dalam menjamin kualitas asupan gizi anak melalui penetapan Standar Penyediaan dan Distribusi Susu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Standar ini menjadi tonggak nasional agar seluruh anak Indonesia memperoleh susu dengan mutu yang sama, aman, dan layak konsumsi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Standar Penyediaan dan Distribusi Susu MBG yang disahkan melalui Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola nomor 004/05/03/SK.04/02/2025. Aturan ini menjadi rujukan resmi pelaksanaan di seluruh wilayah Indonesia. Melalui juknis tersebut, BGN menetapkan spesifikasi mutu, tata kelola distribusi, hingga prinsip keamanan pangan secara terukur dan seragam.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa standar nasional ini dirancang untuk menghilangkan kesenjangan kualitas antar daerah. “BGN hadir memastikan tidak ada perbedaan kualitas susu yang diterima anak di perkotaan maupun di daerah terpencil. Semua harus memenuhi standar yang sama,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (08/4).

Menurut Hida, juknis tersebut juga menjadi instrumen perlindungan anak dari risiko konsumsi produk yang tidak sesuai ketentuan. “Standar ini bukan hanya soal distribusi, tetapi bentuk tanggung jawab BGN dalam menjaga keamanan dan mutu pangan anak sebagai generasi penerus bangsa,” tegas Hida.

Hida menjelaskan, juknis ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari penyedia hingga satuan pendidikan. “Dengan juknis ini, pelaksanaan di lapangan memiliki acuan yang jelas, sehingga kualitas susu MBG dapat dipertanggungjawabkan secara nasional,” tambahnya.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional