Berita
/
Siaran Pers
/
Siaran Pers Kepala Badan Gizi Nasional
/
BGN Terapkan Skema Insentif SPPG Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober
BGN Terapkan Skema Insentif SPPG Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober
Nomor: SIPERS-336/BGN/10/2026
Siaran Pers • 1 Oktober 2026
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan perubahan mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seiring dengan semakin luasnya cakupan program.
Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif dengan besaran yang sama, yakni Rp6 juta per hari, meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG berbeda.
Berdasarkan Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, insentif diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Kepala BGN Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar, di Jakarta Kamis (01/10).
Mas Dar menambahkan, besaran Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Selain itu, pemberian insentif juga berkaitan dengan keberlangsungan operasional SPPG. Mas Dar menegaskan, dapur SPPG memperoleh insentif ketika beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.
“Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” jelasnya.
Hal yang sama berlaku ketika SPPG tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan. Dalam kondisi tersebut, ketika SPPG tidak memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat, insentif juga tidak diberikan.
“Misalnya apakah bencana alam sebagaimana terjadi di NTT dan juga kebakaran hutan, Karhutla itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujar Mas Dar.
BGN juga berharap perubahan mekanisme insentif tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG, mulai dari mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, hingga seluruh tim dapur.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional