BGN Targetkan Seluruh SPPG Miliki SLHS dalam Sebulan
Nomor: SIPERS-260/BGN/10/2025
Berita • 9 Oktober 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan lebih dari 11.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur gizi kini telah beroperasi di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski jumlahnya terus meningkat, BGN menegaskan komitmennya untuk menjamin seluruh dapur gizi memenuhi standar keamanan dan kelayakan melalui Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan daerah.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan, SLHS menjadi syarat mutlak agar setiap dapur gizi bisa beroperasi. Langkah ini diambil untuk memastikan makanan yang disajikan aman, higienis, dan bergizi bagi jutaan penerima manfaat program, terutama anak-anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Kami tidak ingin main-main dalam urusan ini. Keselamatan anak lebih utama dari sertifikat di atas kertas. Kami pastikan setiap dapur gizi yang beroperasi sudah melalui inspeksi dan dinilai layak oleh Dinas Kesehatan,” tegas Dadan di Jakarta, Kamis (9/10)
Ia menjelaskan, saat ini baru sekitar 1–2 persen dapur gizi yang sudah memiliki SLHS penuh, sementara sisanya sedang dalam proses penilaian dan verifikasi oleh Dinas Kesehatan setempat. Setiap minggu, jumlah dapur bersertifikat terus bertambah seiring intensifnya koordinasi antara BGN dan pemerintah daerah.
“Kami menargetkan dalam waktu satu bulan ke depan seluruh dapur gizi akan memiliki SLHS. Prosesnya kami lakukan sesuai standar, bukan sekadar formalitas. Kami ingin memastikan semua dapur betul-betul memenuhi syarat sanitasi, higienitas, dan keamanan pangan,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses sertifikasi, BGN menggandeng Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan daerah, dan BPOM dalam melakukan pelatihan dan inspeksi lapangan. Setiap dapur gizi juga diwajibkan memiliki sistem uji rapid test makanan, alat sterilisasi food tray, serta menggunakan air bersertifikat dalam proses memasak.
“Semua dapur gizi harus memenuhi empat standar utama: pemenuhan angka kecukupan gizi, keseimbangan menu, sanitasi dan higienitas, serta keamanan pangan. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegas Dadan.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional