Berita

/

Berita

/

BGN Siapkan Sanksi Tegas bagi Mitra SPPG Bermasalah

BGN Siapkan Sanksi Tegas bagi Mitra SPPG Bermasalah

Nomor: SIPERS-171E/BGN/08/2025

Berita 13 Agustus 2025

picture-BGN Siapkan Sanksi Tegas bagi Mitra SPPG Bermasalah

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan sanksi tegas bagi mitra Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar ketentuan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Mitra SPPG MBG sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas, integritas, dan keberlanjutan program nasional tersebut.

Dalam juknis Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Pemilihan Mitra SPPG MBG, BGN mengatur secara jelas bentuk pelanggaran serta konsekuensi yang dapat dikenakan, mulai dari teguran administratif hingga penghentian kerja sama. Ketentuan ini berlaku bagi mitra yang tidak mematuhi standar operasional, ketentuan keamanan pangan, maupun kewajiban administrasi dan pelaporan.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa sanksi merupakan instrumen pengendalian agar seluruh mitra menjalankan tanggung jawabnya secara profesional. “Juknis pemilihan mitra SPPG MBG memberikan dasar yang kuat bagi BGN untuk mengambil tindakan tegas terhadap mitra yang tidak patuh, demi melindungi kualitas layanan gizi anak,” ujar Hida di Jakarta, Rabu (13/8).

Menurut Khairul, penegakan sanksi tidak dimaksudkan sebagai langkah represif, melainkan sebagai upaya menjaga standar program secara menyeluruh. Dengan aturan yang jelas, mitra diharapkan memahami konsekuensi dari setiap pelanggaran dan terdorong untuk menjalankan program sesuai ketentuan.

“BGN berkomitmen menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis. Apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap juknis, penghentian kerja sama dapat dilakukan demi memastikan program tetap berjalan sesuai tujuan,”tegas Hida.

BGN menilai, pengaturan sanksi dan mekanisme penghentian kerja sama ini merupakan bagian penting dari tata kelola yang baik. Ketegasan dalam penegakan aturan diharapkan dapat mencegah pelanggaran berulang sekaligus meningkatkan kepatuhan mitra di seluruh daerah.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional