Berita

/

Berita

/

BGN Perkuat Pengawasan dan Akuntabilitas Program MBG

BGN Perkuat Pengawasan dan Akuntabilitas Program MBG

Nomor: SIPERS-12D/BGN/03/2025

Berita 19 Maret 2025

picture-BGN Perkuat Pengawasan dan Akuntabilitas Program MBG

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan sistem pengawasan berlapis dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan. Sistem ini dirancang untuk mengawasi seluruh tahapan program, mulai dari perencanaan di tingkat pusat hingga pelaksanaan operasional di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pengawasan MBG dilakukan secara terintegrasi melalui mekanisme internal dan eksternal yang melibatkan berbagai unsur di lingkungan BGN. Setiap deputi memiliki peran pengendalian sesuai fungsi masing-masing, sementara pemantauan rutin dilakukan melalui sistem pencatatan, pelaporan, serta evaluasi kinerja yang berjenjang dan terdokumentasi.

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa desain pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen BGN untuk menjalankan program MBG secara akuntabel dan bertanggung jawab.

“Program Makan Bergizi Gratis dijalankan dengan sistem pengawasan berlapis, mulai dari perencanaan, operasional, hingga pelaporan. Setiap tahapan memiliki mekanisme kontrol yang jelas agar program berjalan sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Hida di Jakarta, Rabu (19/3).

Selain pengawasan oleh unit teknis dan deputi terkait, Inspektorat Utama BGN memegang peran sentral sebagai pengawas internal. Inspektorat bertugas melakukan audit kepatuhan, pengawasan kinerja, serta pencegahan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan MBG, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menurut Hida, keberadaan Inspektorat Utama menjadi instrumen penting untuk menjaga integritas program berskala nasional tersebut.

“Inspektorat Utama berperan sebagai penjaga akuntabilitas internal. Melalui audit dan pengawasan yang berkelanjutan, kami memastikan seluruh pelaksanaan MBG tetap berada dalam koridor aturan, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” jelas Hida.

Hida menambahkan, sistem pengawasan ini tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai mekanisme perbaikan berkelanjutan agar kualitas layanan MBG terus meningkat.

Seluruh skema pengawasan dan akuntabilitas tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 15.1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Umum Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional untuk Program MBG, yang menjadi acuan nasional bagi seluruh jajaran BGN dan mitra pelaksana. Pedoman ini menegaskan penerapan prinsip good governance, termasuk transparansi, akuntabilitas, independensi, dan pertanggungjawaban dalam setiap aspek penyelenggaraan MBG.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional